KETAPANG, RUAI.TV – Ignasius Murtika memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sebuah media online yang menyebutkan namanya terkait sengketa lahan antara saudara Lazarus Lintas dan saudara Edi Yanto. Sengketa lahan tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Ketapang.
Ignasius Murtika menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lazarus Lintas tidak berdasar.
“Lahan saudara Edi Yanto yang disengketakan oleh saudara Lazarus Lintas sudah dibebaskan oleh PT MKS sejak tahun 2012. Saya sendiri baru bergabung dengan PT MKS pada tahun 2013, jadi saya tidak ada kaitannya dengan masalah tersebut,” ujar Ignasius Murtika, melalui rilisnya kepada redaksi ruai.tv, Senin, 10 Juni 2024, pukul 18.40 WIB.
Lahan yang diklaim oleh Lazarus Lintas terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua. Pembebasan lahan tersebut dilakukan pada tahun 2012 dan telah ditandatangani oleh Aspawi Aripin, Kepala Dusun Lembawang saat itu, Matius Marjuna, Kepala Desa saat itu, serta Mansen, Camat Simpang Dua saat itu, sehingga secara legal penyerahan lahan sudah sah.
Lazarus Lintas baru mengajukan klaim terhadap lahan tersebut pada tahun 2024, atau setelah 12 tahun lahan tersebut dibebaskan oleh Edi Yanto kepada PT MKS. “Kami mempertanyakan mengapa klaim ini baru diajukan setelah 12 tahun,” tambah Ignasius Murtika.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Lazarus Lintas di Pengadilan Negeri Ketapang sudah dilakukan tiga kali persidangan. Namun, pada sidang pertama tanggal 28 Mei 2024, Lazarus Lintas tidak hadir.
Melalui kesempatan ini, Ignasius Murtika meminta pertanggungjawaban dari Lazarus Lintas atas tuduhan keterlibatannya dalam permasalahan sengketa lahan tersebut. (RED)
Leave a Reply