SEKADAU, RUAI.TV – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas pers di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan tantangan era digital.
Ia menyebut Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sebagai momentum refleksi bagi seluruh insan media untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab.
“HPN bukan hanya perayaan, tetapi momentum refleksi. Pers harus terus menjaga profesionalisme dan integritas di tengah berbagai tantangan zaman,” ujar Kundori saat menghadiri Syukuran HPN 2026 di Kabupaten Sekadau, Sabtu (14/2/2026).
Kundori menekankan, pers memegang peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi. Di tengah dinamika sosial, politik, dan pembangunan di Kalimantan Barat, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial dan penyalur aspirasi masyarakat.
Pers, kata dia, harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah dalam mendorong pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
Ia menilai tema kegiatan yang diusung PWI Sekadau bersama awak media, “Adaptif dan Kritis di Era AI”, sangat relevan dengan kondisi kekinian. Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), lanjutnya, telah mengubah lanskap industri jurnalistik secara signifikan.
“AI mampu membantu proses riset data, transkripsi wawancara, analisis informasi hingga produksi konten secara cepat dan masif. Namun, kita tidak boleh kehilangan kendali,” tegasnya.
Menurut Kundori, pemanfaatan AI dalam kerja jurnalistik harus tetap menempatkan jurnalis sebagai pengendali utama. Ia mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat bantu, bukan pengganti peran manusia dalam memastikan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan untuk menjawab tantangan disinformasi, disrupsi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme.
Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia.
Jurnalis tetap memegang tanggung jawab penuh atas isi berita guna menjamin keabsahan dan kredibilitas produk jurnalistik. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil serta melindungi media, khususnya di daerah, dari praktik pengambilalihan konten oleh platform berbasis teknologi.
Kundori mengapresiasi kolaborasi PWI Kabupaten Sekadau dengan organisasi wartawan lokal dalam menggelar HPN 2026. Ia menilai sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas dan daya saing jurnalis daerah dalam menghadapi transformasi digital.
“Ke depan, kita berharap insan pers di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Sekadau, mampu menjadi jurnalis yang profesional, berkompeten, serta melek teknologi tanpa kehilangan jati diri sebagai penjaga kebenaran,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers menjadikan HPN 2026 sebagai titik tolak memperkuat solidaritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membangun ekosistem media yang sehat, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.















Leave a Reply