Arsip

Hidayat Nawawi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Aspidsus Kejati Kalbar pimpin Konfrensi Pres penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang. (Foto/Ist)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan Hidayat Nawawi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2022.

Alokasi Dana Hibah: Rp 8 Miliar untuk Dua Periode

Advertisement

Gereja GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebanyak dua kali, yaitu TA 2017 sebesar Rp 5 miliar berdasarkan SK Bupati Sintang Nomor: 465/210/KEP-KESRA/2017.

Dana ini dialokasikan untuk pembangunan gereja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 5 miliar.

TA 2019 sebesar Rp 3 miliar berdasarkan SK Bupati Sintang Nomor: 900/532/KEP-KESRA/2019 untuk keperluan serupa.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Temuan Kerugian Negara

1. TA 2017

Berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 700 juta.

Ini disebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Saat ini, kerugian negara dalam proyek tersebut masih dihitung oleh Auditor Bidang Pengawasan Kejati Kalbar.

2. TA 2019

Penyidik menemukan bahwa pembangunan gereja sebenarnya sudah selesai pada 2018. Namun, laporan pertanggungjawaban pada 2019 tetap mencantumkan pelaksanaan proyek yang tidak pernah di lakukan. Akibatnya, negara di duga mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Penetapan Tersangka

Hidayat Nawawi, yang menjabat sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang pada TA 2017 dan 2019, di duga kuat bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP.

Status Hukum Hidayat Nawawi

Saat ini, Hidayat Nawawi sedang menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lapas Kelas II A Sintang atas perkara tindak pidana pertambangan. Oleh karena itu, dalam kasus korupsi ini, penyidik tidak melakukan penahanan tambahan.

Langkah Selanjutnya

Penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti terhadap pihak-pihak lain yang di duga terlibat dalam kasus ini.

Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara serta menjaga integritas penggunaan dana hibah pemerintah.

Advertisement