PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sintang, Julia Roli Sennang Banurea, berhasil memenangkan gugatan terhadap Bupati Sintang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Gugatan ini di layangkan pada Senin, 7 Oktober 2024, terkait sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun yang di jatuhkan kepadanya.
Julia, yang merupakan guru di SD Negeri 06 Ransi Dakan, menggugat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 800.1.6.4/1389/KEP-BKPSDM-D/2024. Sanksi tersebut diberikan dengan alasan Julia di anggap tidak mematuhi kebijakan pimpinan setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung bersama sejumlah rekan kerjanya.
Gugatan mereka menentang dua peraturan bupati, yakni Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023 dan Nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam sidang yang di gelar di PTUN Pontianak, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor: 26/G/2024/PTUN.PTK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Julia sepenuhnya.
Hakim menyatakan Keputusan Bupati Sintang yang menjatuhkan sanksi kepada Julia batal dan memerintahkan Bupati untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Bupati Sintang untuk membayar biaya perkara yang timbul dari sengketa ini.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan semua pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Keputusan ini membuktikan bahwa hukum di negara kita masih berpihak kepada kebenaran,” ujar Julia saat mengunjungi Kantor Ruai TV bersama rekan-rekannya, Jumat, 27 Desember 2024.
Julia menyebutkan, usai kemenangan ini, ia bersama rekan-rekan guru lainnya masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan yang diajukan sebelumnya.
Mereka tetap optimis Mahkamah Agung akan memihak pada kebenaran, terutama demi perjuangan para guru yang mengabdi di daerah perbatasan dan terpencil di Kabupaten Sintang.
Putusan PTUN Pontianak ini menjadi angin segar bagi para guru di Sintang yang merasa hak-haknya tidak diakomodasi dengan baik, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan terkait pegawai negeri sipil.
Leave a Reply