PONTIANAK, RUAI.TV – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat terkait pengungkapan kontainer rotan yang diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Surat tersebut ditandatangani Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, dan tertanggal Pontianak, 2 Januari 2026. Dalam surat itu, GNPK RI meminta Bea Cukai memberikan penjelasan rinci atas penindakan yang dilakukan tim gabungan terhadap kontainer bermuatan rotan.
GNPK RI menegaskan permintaan klarifikasi itu penting untuk mencocokkan data yang mereka miliki sebagai dasar menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PW GNPK RI Kalbar secara tegas mengajukan enam poin klarifikasi.
Organisasi ini mempertanyakan alasan pelepasan sebagian hasil tangkapan rotan, jumlah kontainer yang sempat ditahan, jumlah kontainer yang terbukti bermuatan rotan, total kuantitas rotan yang diamankan, perkiraan kerugian negara, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Surat klarifikasi ini kami mintakan untuk mencocokkan data yang kami punya sebagai bahan dasar kami menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana bunyi dan perintah Undang-Undang RI,” kata Aidy.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan lintas lembaga.

Sementara itu, seorang sumber yang memberikan keterangan kepada media ini mengungkapkan dugaan asal-usul rotan yang diamankan aparat. Sumber tersebut menyebut rotan itu diduga berasal dari Desa Batuah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menyampaikan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam distribusi rotan lintas wilayah.
“Ada juga yang lewat darat perbatasan Entikong, tokenya diduga dari Malaysia berinisial Mr LI. Kaki tangannya diduga berinisial Mr BO,” ungkap sumber tersebut.
Ia bahkan menyebut adanya oknum kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang diduga ikut bermain dalam praktik tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama intelijen TNI AL serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengamankan sembilan kontainer yang diduga berisi rotan mentah ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa, 23 Desember 2025.
Kontainer-kontainer itu rencananya akan dikirim ke China. Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan hanya empat kontainer yang benar-benar berisi rotan, sementara lima kontainer lainnya tidak memuat rotan dan telah dilepas.
“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” ujar Martini, Selasa (30/12/2025).
Hingga kini, Bea dan Cukai masih melanjutkan penelitian terhadap barang bukti, sementara GNPK RI Kalbar menunggu jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah mereka sampaikan.















Leave a Reply