PONTIANAK, RUAI.TV – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat mempertanyakan status dua individu, MU dan RS, dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar di Paris Satu, Pontianak.
Pertanyaan ini di sampaikan melalui surat resmi dengan nomor 11/WASMAS/GNPK-RI/KB/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI.
Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keterlibatan MU dan RS yang tidak kunjung di tetapkan sebagai tersangka, meski ada indikasi mereka turut memuluskan jalannya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan pihak lain selain tiga tersangka yang sudah di tetapkan, karena ada pihak lain yang ikut berperan,” ungkap Aidy pada Senin pagi (14/10).
MU, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar, di sebut tercantum dalam surat kuasa jual tanah yang bermasalah. RS, yang juga terlibat, pernah di tahan terkait kasus tanah lainnya.
Menurut Aidy, pembayaran tanah dari Bank Kalbar kepada empat pemilik tanah di lakukan melalui rekening pribadi MU dalam dua kali transaksi, yaitu pada 27 Oktober 2015 sebesar 20% dari nilai penjualan, atau Rp18,8 miliar sebagai uang muka, dan pada 11 November 2015 sebesar Rp70,5 miliar. Transaksi tersebut juga di ketahui oleh seorang notaris berinisial WI.
Aidy menduga ada intervensi atau hal lain yang membuat Kejati Kalbar belum menetapkan status tersangka pada MU dan RS, mengingat RS pernah terlibat dalam kasus tanah sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa korupsi bukan hanya tentang mengambil uang negara, tetapi juga melibatkan tindakan yang memfasilitasi terjadinya korupsi.
Aidy mendesak Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, untuk segera mengungkap kasus ini secara transparan dan menjelaskan status MU dan RS yang diduga kuat terlibat dalam pengadaan tanah yang hingga kini belum dibangun.
Leave a Reply