Arsip

GNPK RI Pertanyakan Penanganaan Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Sungai Ringin

Lokasi Proyek Dermaga Sungai Ringin di Kabupaten Sintang yang diduga mangkrak tak memberikan manfaat bagi masyarakat. (Foto/Ist)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Sungai Ringin di Kabupaten Sintang.

Penyelidikan kasus ini sudah di mulai sejak tahun 2023, sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-30.a/O.1/08/2023 yang di terbitkan pada 23 Agustus 2023, di bawah kepemimpinan Muhammad Yusuf Bintang.

Proyek pembangunan dermaga tersebut merupakan tanggung jawab Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XIV Provinsi Kalimantan Barat, dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2021.

Advertisement

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Wilayah Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses penyelidikan ini.

Dalam pernyataannya, Ellysius berharap agar Kajati Kalbar saat ini, Edyward Kaban, dapat melanjutkan tugas yang belum selesai dari pimpinan sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, agar masyarakat tetap percaya pada lembaga hukum, khususnya Kejati Kalbar.

“Kami berharap Bapak Kajati Kalbar, Edyward Kaban, bisa meneruskan PR yang di tinggalkan oleh kajati lama karena proses hukum tidak mengenal batas waktu. GNPK RI terus memantau kasus ini sehingga ada kepastian hukum bagi yang dilaporkan,” ujar Ellysius kepada ruai.tv, Sabtu siang.

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini masih berjalan, dan masyarakat Sintang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya penegakan hukum terhadap proyek yang di duga bermasalah tersebut.

Advertisement