Arsip

Geledah Rumah di Pontianak, Kejati Kalbar Intensif Bongkar Kasus Bauksit

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit.

Tim penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, Rabu (18/02/2026), yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum. Penyidik menelusuri dokumen, data elektronik, serta sejumlah barang yang relevan dengan proses perizinan dan pengelolaan pertambangan bauksit yang tengah mereka dalami.

Advertisement

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah resmi dan ketentuan hukum acara pidana.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Pak Benceng yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit. Kegiatan berlangsung pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik untuk dianalisis lebih lanjut,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Setelah penggeledahan, penyidik langsung membawa seluruh dokumen dan barang elektronik ke Kantor Kejati Kalbar untuk proses analisis dan penyitaan sesuai ketentuan hukum. Tim penyidik akan memeriksa isi dokumen serta menelusuri data elektronik guna mengurai peran masing-masing pihak dan pola dugaan perbuatan melawan hukum.

Penyidik tidak hanya meneliti aspek administratif perizinan, tetapi juga mendalami relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta potensi kerugian keuangan negara. Penyidikan terus berkembang seiring pengumpulan alat bukti yang semakin intensif.

I Wayan Gedin Arianta juga mengingatkan masyarakat agar menghormati proses hukum yang berjalan. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara memperoleh pembuktian di persidangan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit ini menjadi perhatian karena sektor sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah dan nasional.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menggeledah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).

Penyidik juga menelusuri sejumlah kantor dan lembaga yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama.

Tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) di Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan bauksit.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, tim terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ditemukan.

Kejati Kalbar menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi memastikan penegakan hukum berjalan tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Advertisement