Arsip

Enam Truk Rotan dari Kalteng Masuk ke Jagoi Babang, Diduga untuk Ekspor

Truk bermuatan Rotan seberat 5,633 Ton dari Kalteng hendak ke Jagoi Babang terparkir di sebuah tempat di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak enam truk yang bermuatan rotan bahan mentah melintas di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Rotan dengan berat sekitar 30 ton itu di duga akan di ekspor ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Salah satu sopir truk, Samsuri, yang mengendarai truk dengan nomor polisi KB 8628 AL, menjelaskan bahwa rotan tersebut dikirim oleh sebuah koperasi di Kalimantan Tengah dengan tujuan akhir ke sebuah koperasi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Advertisement

“Mau di bawa ke Jagoi Babang,” ujar Samsuri.

Foto: Rotan bahan mentah yang terdapat di dalam truk akan dibawa menuju Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Rabu dini hari. (Foto/ruai.tv)

Rotan tersebut di duga akan di ekspor ke Malaysia melalui jalur tikus di Serikin, Sarawak, Malaysia.

Modus pengiriman menggunakan nama koperasi ini di duga di gunakan untuk mempermudah proses pengiriman dari Kalimantan Tengah menuju perbatasan Malaysia.

Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Muhamad Yasin, menyatakan bahwa pihaknya menemukan truk-truk tersebut sedang membawa rotan dari Kalimantan Tengah menuju Jagoi Babang untuk ekspor.

Saat melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan truk, ia mengungkapkan bahwa ekspor rotan mentah sebenarnya di larang.

“Pada malam hari ini kami dari tim LAKI menemukan rotan ada masuk dari Kalteng mau di bawa ke Jagoi Babang untuk ekspor ke luar,” kata Yasin.

Foto: Pengurus LAKI sedang memeriksa dokumen perjalanan Rotan dari Kalteng menuju Jagoi Babang yang dibawa oleh sopir truk. (Foto/ruai.tv)

LAKI mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti ekspor rotan mentah yang kerap terjadi melalui jalur-jalur perbatasan di Kalimantan Barat.

Rotan merupakan hasil hutan yang di larang di ekspor dalam bentuk bahan mentah oleh pemerintah.

“Kami harap APH menindaklanjuti barang ini,” ujar Amat.

Sebelumnya, pada Senin (16/9), Polres Kubu Raya juga menahan tiga truk yang di duga bermuatan rotan. Truk tersebut saat ini masih diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian dan Dinas Kehutanan Kalbar.

Rotan yang dibawa melalui Kalimantan Tengah ini diduga milik seorang pengusaha berinisial S, yang juga pernah mengirim rotan ke Jagoi Babang pada April lalu.

Tiba di Jagoi Babang, rotan tersebut diduga tidak dibawa ke koperasi sebagaimana tercantum dalam surat jalan, melainkan di pindahkan ke truk bernomor polisi Malaysia untuk kemudian diekspor ke Malaysia dan selanjutnya dibawa ke China.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar, Junaidi, menyatakan bahwa saat ini hanya ada satu koperasi di Kalbar yang mengolah rotan, yaitu di Kabupaten Sambas. Namun, koperasi tersebut mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku.

“Masih aktif. Ada di Sambas tapi tak jalan karena kesulitan bahan baku,” kata Junaidi.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik ekspor rotan mentah melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Advertisement