Arsip

Empat dari 5 Kasus Korupsi Era Kejati Edyward Kaban Sudah Masuk Penuntutan, Kasus Hibah Mujahidin Belum Tuntas!

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH (Tengah) memimpin Konfrensi Pers penetapan tersangka Kasus Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman yang merupakan satu dari 5 perkara yang sudah masuk tahap Penyidikan di Era Kajati Edyward Kaban. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan keseriusan dalam mengusut tindak pidana korupsi.

Dari lima perkara besar yang di tangani di era Kepala Kejati Edyward Kaban, empat di antaranya telah memasuki babak baru penetapan tersangka bahkan sudah sampai ke tahap penuntutan. Namun, satu kasus masih belum menemui kejelasan hingga kini.

Lima kasus korupsi yang masuk dalam penyidikan di bawah komando Edyward Kaban diumumkan pada Senin, 22 Juli 2024. Berikut rincian kelima perkara tersebut:

Advertisement
  1. Kasus Hibah Gereja GKE Perta Sintang Tahun 2017
    Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HN dalam perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemkab Sintang terhadap Gereja GKE Perta Sintang. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Berkas perkara ini sudah masuk tahap penuntutan.
  2. Kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Melawi Tahun 2023
    Dalam perkara ini, penyidik menjerat dua orang tersangka berinisial OJ dan OP. Keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan operasional kesehatan di sejumlah UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi, dengan kerugian negara sekitar Rp291 juta. Proses hukum kasus ini juga telah sampai pada tahap penuntutan.
  3. Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar Tahun 2015
    Empat orang tersangka berinisial PAM, SI, MF, dan S terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 893 meter persegi untuk Bank Kalbar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Paris I, Kota Pontianak.
    Negara menanggung kerugian mencapai Rp39 miliar, dan Kejati Kalbar telah membawa kasus ini ke tahap penuntutan.
  4. Kasus Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tahun 2023
    Sebanyak enam tersangka yakni AH, ASD, H, BEP, AS, dan HJ diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman yang dibiayai oleh APBN. Dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar, dan kini kasus tersebut sedang dalam proses penuntutan.Kasus ini masuk tahap penyidikan di Era Kajati Edyward Kaban, namun telah di selesaikan oleh Kajati Era Ahelya Abustam.
  5. Kasus Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023
    Berbeda dengan empat perkara lainnya, kasus ini belum mengalami perkembangan signifikan. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin masih dalam tahap penyidikan.Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dan 3 ahli untuk mendalami alur dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Kini, semua mata tertuju pada Kepala Kejati Kalbar yang baru, Ahelya Abustam, untuk segera menuntaskan satu-satunya kasus yang masih tersendat tersebut.

Publik menunggu langkah tegas dari Kejati Kalbar untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu.

Advertisement