Arsip

Dugaan Korupsi Proyek Food Estate Teluk Keluang, GNPK RI Desak Polda Kalbar Bertindak Profesional

Perumahan di Kawasan proyek Food Estate di Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang terpantau sepi. Saat ini Subdit Tipikor Polda Kalbar terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut. (Foto/Ist)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalbar terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Food Estate di Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan masih berjalan intensif di tingkat Polda tanpa pelimpahan ke Polres.

Kasubdit Tipikor AKBP Sanny memastikan penyidik masih menangani langsung perkara ini. Ia menyatakan, “Penyelidikan belum berakhir dan masih kami tangani di Subdit.”

Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalbar, Ellysius, ikut menyoroti penanganan kasus ini. Ia mendesak Polda Kalbar agar menegakkan hukum secara profesional dan bebas dari intervensi.

Advertisement

“Kami mendukung penuh langkah Subdit Tipikor Polda Kalbar. Biarkan penyidik bekerja sesuai kewenangan agar kasus ini terbuka secara terang benderang. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya,” ujar Ellysius pada Jumat (11/4).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang, yakni De dan SU.

Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 7 Oktober 2024, berdasarkan surat panggilan bernomor B/307/IX/RES.3.5./2024/Ditreskrimsus yang dikirim ke Sekda Ketapang pada 30 September 2024.

Proyek Food Estate Teluk Keluang, yang digagas Pemkab Ketapang beberapa tahun lalu di Dusun Panca Bakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, menyedot perhatian publik.

Pemerintah daerah sempat menggembar-gemborkan program ini sebagai solusi ketahanan pangan berbasis pertanian, perkebunan, dan peternakan. Namun, hingga kini warga belum merasakan manfaatnya secara nyata.

Proyek ini mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang setiap tahunnya. Setidaknya, ada tiga paket proyek dengan total nilai mencapai hampir Rp4 miliar.

Beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan Gertak Teluk Keluang senilai Rp377.240.000 oleh CV Kevin Restu, pembangunan Rumah Sederhana Sehat Perendaman di Dusun Pematang Putus senilai Rp1.271.173.000, serta pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Teluk Keluang dengan nilai Rp2.381.968.000.

Dua proyek terakhir berada di bawah kewenangan Dinas Perkim LH Ketapang dan di kerjakan oleh CV Nayla Lizz Betuah, sebuah perusahaan yang berkantor di Jalan S Parman, BTN Kodim, Sukaharja, Delta Pawan.

Publik kini menanti hasil penyelidikan Subdit Tipikor Polda Kalbar. Semua pihak berharap aparat penegak hukum mampu menuntaskan kasus ini tanpa kompromi dan mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab di balik penggunaan dana publik tersebut.

Advertisement