PONTIANAK, RUAI.TV – Upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Kamboja berhasil digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Internasional Dwikora Pontianak, Kamis (11/12).
Dua kontainer berisi lebih dari 20,3 juta batang rokok ilegal itu diamankan setelah petugas mencurigai kejanggalan dokumen serta perusahaan penerima yang beralamat fiktif.
Operasi ini melibatkan Bea Cukai Kanwil Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak, TNI Angkatan Laut melalui jajaran Kodaeral XII, Satgas A BAIS TNI, dan PT Pelindo Dwikora Pontianak. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata; Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama; dan jajaran Forkopimda Kalbar.
Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam memutus mata rantai penyelundupan lintas negara. Ia mengapresiasi peran aktif TNI AL, khususnya Kodaeral XII, dalam pemantauan intelijen dan pengamanan di lapangan.
Pangkoarmada RI menyampaikan bahwa jaringan penyelundupan rokok ilegal ini bergerak dari Kamboja, transit di Singapura, lalu masuk ke Pontianak menggunakan dokumen fiktif. Ia menegaskan bahwa TNI AL memperlakukan kasus ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan laut dan stabilitas ekonomi nasional.
Ia mengingatkan bahwa modus serupa pernah terjadi pada Agustus 2025, ketika Kodaeral XII bersama Bea Cukai Kalbagbar menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ballpress ilegal asal Malaysia. Dua pengungkapan besar ini memperkuat fakta bahwa jalur laut Kalimantan Barat menjadi sasaran empuk jaringan internasional dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.
“Koarmada RI bersama jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyelundupan di laut. Ini sejalan dengan arahan Presiden dalam agenda Asta Cita yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional,” tegas Pangkoarmada RI.
Pengungkapan terbaru ini berawal dari informasi awal tentang rencana pemasukan rokok ilegal melalui kontainer. Tim melakukan pendalaman dan menemukan dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November tanpa pernah diurus hingga lebih dari tiga minggu. Selain mencurigakan, alamat perusahaan penerima yang tercantum dalam dokumen juga terbukti fiktif.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan kedua kontainer yang dilaporkan sebagai muatan furniture ternyata berisi rokok impor ilegal berbagai merek dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp34,847 miliar.
Temuan tersebut mempertegas bahwa penyelundupan dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan manipulasi dokumen, penyamaran muatan, dan identitas penerima fiktif. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pengawasan otoritas pelabuhan dan memuluskan distribusi rokok ilegal ke pasar domestik.
Kodaeral XII menegaskan bahwa sinergi TNI AL, Bea Cukai, dan BAIS TNI menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus besar ini. Mereka menilai aksi penyelundup tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar serta melemahkan industri rokok legal dalam negeri.
Seluruh barang bukti kini ditangani Bea Cukai Kanwil Kalbagbar sebagai penyidik berwenang sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Proses penanganan lanjutan dilakukan untuk membongkar jaringan yang terhubung dengan upaya penyelundupan ini.
Dengan keberhasilan operasi ini, pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan ikut mendukung upaya pemberantasan penyelundupan demi menjaga ekonomi nasional tetap stabil dan terlindungi.















Leave a Reply