Arsip

Dua Kades di Bengkayang Masuk Bui, Diduga Tilep Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Keduanya diduga menyalahgunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi dan resmi ditahan pada Kamis, 31 Juli 2025. Dua kepala desa tersebut, yaitu AT, Kepala Desa Malo Jelyan Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo.

Petugas Kejaksaan menggiring mereka ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Penyidik menahan keduanya selama 40 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan, penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi terhadap kedua tersangka.

AT diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2019, sedangkan PS diduga melakukan perbuatan serupa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Arifin menegaskan, Kejari Bengkayang menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tegaskan, komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak akan kendur. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas,” ujar Arifin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar tidak tergoda menyalahgunakan keuangan desa. Dana desa seharusnya menjadi motor pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Advertisement