Arsip

DPRD Desak KPK Periksa Proyek Jalan Kalbar, Soroti Transparansi dan Adendum Kontrak

Kerusakan Ruas Jalan Provinsi dari dan Menuju Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menyoroti keterbukaan informasi anggaran pembangunan jalan yang dinilai belum transparan.

Sorotan ini menguat setelah anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, menyampaikan kesulitan memperoleh rincian data pelaksanaan proyek infrastruktur selama tiga periode masa jabatannya.

Suyanto menegaskan, DPRD membutuhkan data rinci penggunaan anggaran, bukan sekadar angka total yang tercantum pada papan proyek.

Advertisement

Ia menilai publik berhak mengetahui detail penggunaan dana miliaran rupiah, mulai dari kebutuhan material hingga biaya tenaga kerja, guna memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Hasil pekerjaan di lapangan harus sesuai dengan dokumen kontrak atau RAB. Ini yang penting diketahui publik,” ujar Suyanto kepada ruai.tv, Senin (6/4).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap komponen anggaran. Menurutnya, pemerintah wajib membuka secara detail penggunaan dana, seperti komposisi biaya aspal, pasir, penimbunan, batu, hingga upah pekerja.

Selain itu, Suyanto menyoroti praktik adendum dalam dokumen kontrak yang kerap terjadi di tengah pelaksanaan proyek. Ia menilai kondisi tersebut rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Dalam pernyataannya, Suyanto menyampaikan kritik tajam terhadap minimnya akses data yang diterima DPRD.

“Ketika dinas-dinas terkait seperti ini, sudah seharusnya KPK turun untuk memeriksa kerjaan-kerjaan yang ada di Kalimantan Barat. Tiga periode saya jadi anggota DPRD Provinsi Kalbar tidak pernah bisa minta data dari dinas PUPR terkait anggaran yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur. Bukan hanya itu, masyarakat di beberapa ruas jalan di Kabupaten Sintang juga mempertanyakan fungsi pengawasan kami,” tegasnya.

Ia juga menyinggung persepsi publik terhadap DPRD akibat keterbatasan akses data tersebut. “Seolah-olah kami ini dituduh ikut bermain. Maka saya mohon maaf kepada dinas terkait, kalau masih susah diminta data, berarti ada sesuatu yang disembunyikan dan KPK wajib turun untuk memeriksa,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan pihaknya telah menyampaikan seluruh data yang diminta DPRD.

“Menurut saya semua data sudah kami sampaikan ke DPRD Provinsi. Semua data yang diminta dalam forum pembahasan komisi juga sudah kami berikan. Kami juga tidak paham data apa yang kami tutupi. Data kegiatan dan anggarannya sudah diminta dan sudah disampaikan, serta telah kami input dalam SIRUP,” jelas Iskandar.

Perbedaan pandangan antara DPRD dan Dinas PUPR ini memperlihatkan adanya celah komunikasi dan persepsi terkait keterbukaan informasi publik. DPRD mendorong transparansi lebih rinci demi memperkuat fungsi pengawasan, sementara pihak dinas menilai kewajiban penyampaian data telah dijalankan.

Situasi ini membuka ruang bagi pengawasan lebih lanjut dari lembaga berwenang guna memastikan seluruh proses pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Lihat Juga:

Advertisement