Arsip

DPRD Bengkayang kawal usulan WPR ke Kementerian ESDM, Solusi atasi PETI dan Tambah PAD

Advertisement
BENGKAYANG, RUAI.TV – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menegaskan pihaknya terus mengawal usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Bengkayang yang telah disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, penetapan WPR sangat penting sebagai solusi untuk mengatasi maraknya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
“Usulan WPR dari Kabupaten Bengkayang sudah disampaikan melalui Dinas ESDM Kalbar ke kementerian, dan kami akan kawal di tingkat pusat agar segera ditetapkan,” kata Esidorus di Bengkayang, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, jika WPR sudah ditetapkan, maka izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan secara legal. Dengan adanya IPR, pemerintah daerah berhak memungut Iuran Pertambangan Rakyat (Iupera) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kalau IPR sudah berjalan, pemda bisa memungut Iupera. Ini artinya sektor pertambangan rakyat bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Esidorus menilai, selama ini potensi sektor pertambangan di Bengkayang belum dioptimalkan dengan baik. Padahal, jika dikelola sesuai aturan, sektor ini dapat berkontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Seperti di daerah lain, sektor pertambangan bisa menopang PAD dengan signifikan. Dengan begitu, pemda tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penetapan WPR dan penerbitan IPR juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, mengurangi konflik dengan aparat penegak hukum, sekaligus menekan kerusakan lingkungan akibat praktik PETI yang tidak terkendali.
“Kalau ini berjalan, masalah PETI bisa diatasi bertahap, masyarakat punya kepastian hukum untuk menambang, daerah mendapatkan PAD, dan lingkungan tetap dijaga. Jadi semua pihak diuntungkan,” ujar Esidorus.
Advertisement