Arsip

Dokumen PKS Tunjukkan Wali Kota Singkawang sebagai Penandatangan Utama dalam Kerja Sama dengan PT PWG

Wali Kota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie teken Kerjasama dengan PT Palapa Wahyu Group membuat tiga anak buahnya masuk Penjara. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Taman Pasir Panjang kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Pontianak, Rabu (10/12/2025).

Tiga terdakwa yakni; mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro; mantan Kepala BKD, Widatoto dan mantan Sekretaris BKD, Parlinggoaman membacakan pledoi mereka di hadapan Majelis Hakim.

Ketiganya menyampaikan bahwa kebijakan terkait kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT Palapa Wahyu Group (PWG) merupakan kewenangan Wali Kota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie.

Advertisement

Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum SH MH bersama anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH memimpin jalannya sidang.

Dalam pembelaannya, Sumastro menegaskan bahwa ia menjalankan tugas administrasi sesuai kewenangan dan tidak pernah memiliki niat jahat. Ia menyatakan bahwa seluruh proses administrasi yang ia jalankan bertujuan mendukung program pemerintah daerah.

Sumastro juga menegaskan bahwa proses penunjukan PT Palapa Wahyu Group sebagai pengelola Taman Pasir Panjang berasal dari keputusan Wali Kota Singkawang.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dan teman kerja saya dari segala tuntutan,” ujarnya.

Ia merujuk pada Widatoto dan Parlinggoaman yang turut menjalani persidangan sebagai terdakwa. Widatoto, mantan Kepala BKD, menyampaikan pembelaan senada. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya memegang prinsip bekerja dan memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,” kata Widatoto.

Parlinggoaman, mantan Sekretaris BKD, juga membacakan pledoi dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penyusunan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia menyatakan tidak mengenal Direktur PT PWG, Sukartadji. Parlinggoaman menjelaskan bahwa penyusunan aturan teknis berada di bidang aset dan retribusi.

“Saya tidak pernah berniat merugikan Pemerintah Kota Singkawang. Mohon Majelis Hakim membebaskan saya dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Di luar persidangan, redaksi Ruai.tv mendapatkan data terbaru terkait dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menjadi pihak yang menandatangani langsung perjanjian tersebut bersama Direktur Utama PT PWG Singkawang, Sukartadji.

PKS bernomor 030/01/BKD-ASET.C dan 01/PWG-PKS/VII/2021 itu terbit pada Rabu, 28 Juli 2021. Berkas tersebut memuat 12 pasal yang mengatur pemanfaatan lahan, termasuk ketentuan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, mediasi, hingga pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.

Dokumen itu mengatur pemberian hak guna bangunan di atas tanah milik Pemerintah Kota Singkawang untuk dikelola oleh PT PWG.

Data yang di peroleh Ruai.tv memperlihatkan bahwa proses kerja sama tersebut baru dapat berjalan setelah Wali Kota Singkawang memberikan tanda tangan sebagai pejabat penentu kebijakan. Penandatanganan tersebut menjadi dasar legal bagi PT PWG dalam memperoleh hak pemanfaatan lahan.

Gambar: Bukti Tandatangan kesepakatan Tjhai Chui Mie dan Direktur PT Palapa Wahyu Group. Tanpa Persetujuan Walikota ini Mustahil ada transaksi Retribusi dari PT. PWG Kepada Pemkot Singkawang. (Foto/ruai.tv)

Selain berdasarkan PKS, pelaksanaan kerja sama ini mengacu pada Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang sudah di perbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2020.

Fakta penandatanganan PKS oleh Wali Kota Singkawang menjadi informasi penting dalam konteks perkara ini. Dokumen itu menunjukkan bahwa pengambilan keputusan berada pada level pimpinan daerah, bukan pada pejabat teknis yang kini menjalani proses hukum. Data tersebut juga menjadi acuan dalam menilai struktur kewenangan yang terlibat dalam penerbitan PKS.

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Wali Kota Singkawang menyampaikan bahwa kebijakan terkait kerja sama dilakukan melalui pertimbangan tim ahli. Namun data yang diperoleh ruai.tv menunjukkan keterlibatan langsung kepala daerah melalui tanda tangan pada dokumen resmi PKS.

Publik menanti putusan Majelis Hakim setelah mendengar pembelaan para terdakwa serta melihat fakta administrasi yang muncul melalui dokumen PKS.

Advertisement