PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati) memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) dana hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat, Senin 13 Mei 2024 dari pukul 09.25 Wib hingga pukul 18.30 Wib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan untuk hari ini ada 4 (empat) orang diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun dari jumlah tersebut hanya 1 (satu) orang yakni Syarif Kamaruzaman yang hadir.
Sementara dua orang berhalangan hadir karena ada dinas diluar, dan satu orang mengaku sedang sakit. Namun terhadap mereka yang belum hadir akan dijadwalkan pemeriksaan minggu depan.
“Ada 15 orang. Terkait hasil pemeriksaan kita tidak tahu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan yang mendukung tindak pidana yang dikasuskan itu. Jadi mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti dokumen, surat. Kalau itu ada tindaklanjut nanti ada penyitaan,” katanya.
Setelah pemanggilan 4 (empat) orang hari ini, Kejati Kalbar juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi lainnya. Pemanggilan itu diagendakan sampai 16 Mei 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman, mengatakan, pemanggilan dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan.
“Benar bahwa saya dipanggil oleh pihak Kejati terkait kapasitas saya sebagai Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat. Ini berkenaan dengan dana hibah yang diberikan pemprov kepada pihak yayasan,” katanya kepada redaksi ruai.tv, Senin malam usai pemeriksaan.
Syarif memastikan dirinya akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Karena dirinya yakin sedikitpun tidak ada mengambil atau membuat kerugian Negara. Jikapun ada kesalahan prosedur itu ada dibagian pembangunan, bukan pada dirinya.
Ia juga menjelaskan, pengajuan dana hibah juga bukan dari dirinya, melainkan sudah dilakukan dari kepengurusan sebelumnya yang dijabat oleh Thamrin Usman sejak tahun 2019. Sementara dirinya menjabat dan melanjutkan dari tahun 2021-2022 saja.
“Kita ikuti saja proses hukum yang sudah dilakukan pemanggilan ini dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Karena semua inikan perlu pembuktian. Mudah-mudahan semua bisa Clear lah,” harapnya.
Syarif Kamaruzaman menambahkan, dirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan hanya untuk pengabdian dan beramal ibadah, terlebih jabatan Ketua Yayasan tidak ada digaji. Dirinya berani bersumpah sepeser pun tidak ada menyelewengkan anggaran yayasan termasuk dana hibah yang sedang dipersoalan.
Sejak dirinya menjabat Ketua Yayasan, kata Syarif, semua pembangunan tidak ada yang bermaslaah dan semua berdiri megah.
Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji juga turut menanggapi pemeriksaan sejumlah pihak hari ini. Ia menyarankan agar semuanya mengikuti prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Midji, dirinya tidak terlibat dalam hal ini termasuk dalam pemeriksaan oleh pihak Kejati Kalbar.
“Gak (tidak diperiksa). Kalau hibah itu aturannya yang bertanggungjawab adalah penerima hibah, bukan pemberi hibah. Kita ikuti aja proses hukum,” ujarnya. (RED)
Leave a Reply