Arsip

Dinilai Janggal dan Dipaksakan, Massa Desak Tono Priyanto Dibebaskan

Koalisi aliansi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan tegas dalam aksi di Pengadilan Tinggi Kalteng. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PALANGKA RAYA, RUAI.TV – Koalisi aliansi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan tegas dalam aksi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2026.  Mereka mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dalam penanganan perkara yang menjerat Tono Priyanto BG Bin Basni.

Dalam aksinya, massa meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mendukung dan mendorong Pengadilan Negeri Kuala Kapuas agar memutus bebas Tono Priyanto dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KIk.

Mereka menargetkan putusan sela yang dijadwalkan pada 9 April 2026 menjadi momentum pembebasan terdakwa. Aliansi menilai proses hukum terhadap Tono Priyanto sarat kejanggalan. Mereka menyebut perkara tersebut terkesan dipaksakan dan mengarah pada upaya kriminalisasi, sehingga berpotensi menimbulkan praktik peradilan sesat jika terus berlanjut.

Advertisement

Selain itu, massa juga mengajukan tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Mereka meminta institusi tersebut mencopot jaksa penuntut umum yang menangani perkara, menonaktifkannya dari tugas, serta mengajukan pemberhentian permanen jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Dalam pernyataannya, aliansi mengungkap sejumlah alasan yang memperkuat tuntutan mereka. Mereka menyoroti bahwa Tono Priyanto telah menerima vonis dua kali dalam perkara yang sama dengan pihak yang sama, sehingga memunculkan dugaan kriminalisasi berulang.

Mereka juga menilai perkara yang saat ini berjalan hanya pengulangan kasus lama yang dikemas seolah-olah sebagai tindak pidana baru. Aliansi turut menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap menambahkan dua pasal pemberat di luar ketentuan penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakwajaran dalam proses penuntutan. Lebih jauh, mereka mengkritik lemahnya alat bukti dalam perkara ini. Aliansi menyebut jaksa mengajukan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara tanpa dukungan barang bukti yang memadai, serta hanya mengandalkan keterangan saksi dari pihak penyidik kepolisian.

Mereka juga menegaskan adanya berbagai kejanggalan lain yang telah diuraikan dalam nota keberatan atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa. Menurut mereka, jaksa seharusnya menolak membawa perkara ini ke persidangan karena dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian.

Melalui aksi ini, aliansi berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara objektif dan profesional, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi Tono Priyanto dan masyarakat luas.

Lihat Juga:

 

Advertisement