Arsip

Diduga Serobot Kawasan Hutan, Lahan PT SMS Disegel Satgas PKH

Lahan PT Satria Multi Sukses di Kabupaten Landak disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan karena masuk dalam Kawasan hutan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menyegel dan menyita lahan perkebunan sawit milik PT Satria Multi Sukses (SMS) di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Penyegelan dilakukan pada Senin (17/3/2025) setelah ditemukan indikasi bahwa lahan seluas 1.371,73 hektare tersebut berada dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa kawasan yang sebelumnya dikuasai PT SMS akan berada di bawah pengawasan ketat.

Advertisement

Terbongkar Setelah Aksi Masyarakat Adat

Kasus ini mencuat setelah masyarakat adat setempat menggelar aksi protes, menuding PT SMS telah menggarap kawasan hutan. Saat itu, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Namun, hasil investigasi membuktikan sebaliknya.

“Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Dulu mereka bilang tidak ada penguasaan kawasan hutan, sekarang malah terbukti,” ujar seorang warga.

Hermanto, salah satu warga yang turut serta dalam penyegelan bersama Satgas Garuda dari Kejaksaan Agung, TNI, dan instansi terkait, menyambut baik tindakan tegas ini.

“Lahan PT SMS yang bermasalah akhirnya disita oleh Satgas Garuda dari Kejagung,” ujarnya, Kamis (20/3) malam.

Harapan Warga: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran

Hermanto berharap penyegelan ini menjadi awal terbongkarnya berbagai permasalahan yang ada di tubuh perusahaan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Dengan status lahan yang telah disita, segala bentuk aktivitas di dalamnya kini dilarang. Jika ada pihak yang tetap beroperasi, maka akan berhadapan dengan proses hukum.

Saat ini, pemerintah semakin serius menindak perusahaan yang menggarap kawasan hutan secara ilegal. Dukungan media dan laporan dari masyarakat menjadi satu diantara kunci informasi bagi Satgas Garuda dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan.

Advertisement