Arsip

Diduga Serobot Hutan Lindung, PT Agrolestari Mandiri Terancam Sanksi Hukum

Sebuah alat berat Excavator milik PT Agrolestari Mandiri tertangkap oleh Petugas KPH Ketapang Selatan saat beroperasi dalam Kawasan hutan lindung. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan terus menyelidiki dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT Agrolestari Mandiri, anak perusahaan dari grup Sinar Mas.

Petugas mencatat nomor rangka dan mesin excavator milik perusahaan tersebut yang di tahan pada Selasa, 24 Juni 2025, setelah menemukan alat berat itu tengah beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

Excavator tersebut beroperasi di wilayah hutan lindung kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Ada tiga desa yang digarap oleh Perusahaan Sawit itu, yakni Desa Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, dan Tanjung Medan.

Advertisement

“Konci alat berat sudah diserahkan Pak Marthen, dan nomor rangka serta mesinnya juga sudah dicatat untuk antisipasi jika nanti alat itu dibutuhkan sebagai barang bukti,” ujar SA, warga yang menyaksikan langsung proses penyitaan.

Investigasi di lapangan juga menemukan adanya perkebunan sawit milik PT Agrolestari Mandiri yang ditanam di dalam kawasan hutan lindung. Tak hanya pohon sawit, petugas turut menemukan parit batas perusahaan yang masuk ke dalam zona hijau, memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa sebagian kebun perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP). Warga menduga, perusahaan telah menjual minyak kelapa sawit (CPO) ilegal yang berasal dari Tandan Buah Segar (TBS) hasil tanam di dalam kawasan hutan.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pemerintah melalui KPH Ketapang Selatan. Terlebih, kebun sawit yang diduga ilegal itu sudah hampir memasuki masa replanting, yang di khawatirkan akan memperluas dampak kerusakan lingkungan jika tidak ditangani Serius.

Advertisement