PONTIANAK, RUAI.TV – Lembaga Teraju Indonesia mengecam keras tindakan manajemen tiga perusahaan yang tergabung dalam Gunnas Group/Incasi Raya, yakni PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), PT Sumatera Makmur Lestari (SML), dan PT Agrindo Prima Niaga (APN), yang memutus hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat buruh.
Dua pengurus serikat yang terkena PHK itu adalah Yublina Yuliana Oematan, SP dan Irjan Bahrudin Dode. Teraju Indonesia menilai langkah tersebut terjadi di tengah proses perjuangan hak-hak normatif pekerja di lingkungan perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Ketua Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi pemberangusan atau pembredelan serikat buruh melalui kebijakan mutasi dan PHK tersebut. Namun demikian, ia tetap mendorong agar seluruh pihak mengedepankan mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami melihat adanya indikasi tekanan terhadap pengurus serikat di tengah mereka memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Mutasi yang tidak disertai kejelasan, lalu berujung PHK, patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang,” ujar Agus Sutomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2026).
Agus menjelaskan, persoalan bermula dari kebijakan mutasi terhadap Yublina dan Irjan yang disebut tidak disertai penjelasan transparan. Keduanya dikabarkan menolak mutasi tersebut karena mempertanyakan dasar dan prosedurnya. Situasi itu kemudian berkembang hingga perusahaan mengeluarkan surat PHK.
Teraju Indonesia menilai, jika benar mutasi dan PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas serikat, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang melarang tindakan menghalangi kebebasan berserikat.
“Undang-undang secara tegas melindungi kebebasan berserikat. Kami meminta agar dugaan pelanggaran Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 dan ketentuan lain dalam UU Ketenagakerjaan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Agus.
Teraju Indonesia juga menilai, langkah PHK terhadap pengurus serikat di tengah perjuangan hak normatif dapat memperkeruh hubungan industrial di perusahaan. Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil tersebut mendesak agar penyelesaian dilakukan melalui jalur dialog.
“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau dan/atau Kabupaten Sanggau segera memfasilitasi pertemuan tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. Perselisihan ini harus diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Agus.
Selain meminta fasilitasi mediasi, Teraju Indonesia mendesak manajemen PT SJAL, PT SML, dan PT APN untuk mencabut surat PHK terhadap Yublina dan Irjan. Mereka juga meminta perusahaan membatalkan mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mengembalikan keduanya ke posisi semula di PT SJAL beserta seluruh haknya.
Agus menambahkan, pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat melakukan audit terhadap entitas usaha Gunnas Group/Incasi Raya. Audit tersebut, menurutnya, penting untuk mengidentifikasi jika terdapat dugaan praktik eksploitasi atau pelanggaran hak normatif pekerja.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, audit akan memperjelas posisi perusahaan. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam rilis tersebut, Teraju Indonesia juga menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan yang disebut tengah diperjuangkan para buruh, antara lain pengangkatan buruh harian lepas (BHL), pembayaran upah lembur, pengurangan beban kerja bagi buruh perempuan di bagian pemupukan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Teraju Indonesia menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan hak normatif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Mereka mendesak perusahaan memenuhi hak-hak tersebut tanpa tekanan atau intimidasi terhadap pengurus serikat.
“Kami memandang tekanan terhadap pengurus serikat ini diduga menjadi tameng untuk menutupi buruknya tata kelola ketenagakerjaan. Prinsip pasar global hari ini menuntut praktik tanpa eksploitasi. Jika diabaikan, bukan hanya buruh yang dirugikan, tetapi juga reputasi dan keberlanjutan usaha perusahaan,” kata Agus.
Lebih jauh, Teraju Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat. Mereka meminta pemerintah provinsi dan instansi terkait memberikan perlindungan hukum serta rasa aman kepada Yublina, Irjan, dan pengurus serikat lainnya dari kemungkinan intimidasi lanjutan.

Tidak hanya kepada pemerintah dan perusahaan, Teraju Indonesia juga menyampaikan desakan kepada para pembeli atau klien global yang tercatat membeli produk dari grup usaha tersebut, seperti KAO, Lion Japan, Wilmar, Meiji, General Mills, Nestlé, ADM, Oleon, Barry Callebaut, dan Reckitt.
Mereka meminta para pembeli melakukan audit dan verifikasi independen terhadap praktik ketenagakerjaan di dalam rantai pasok.
“Tindakan represif terhadap pengurus serikat, jika terbukti, jelas bertentangan dengan komitmen global tentang penghormatan HAM dan kebebasan berserikat. Kami meminta para pembeli menggunakan pengaruhnya untuk memastikan pemulihan hak-hak buruh,” ujar Agus.
Teraju Indonesia juga meminta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memastikan kepatuhan anggotanya yang masih membeli pasokan dari Gunnas Group terhadap standar ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.















Leave a Reply