Arsip

Diduga Garap 6.000 Hektar Lahan di Luar HGU, PT KAP Didesak Diusut Tuntas

Aktivis buruh dan lingkungan, Abdul Khaliq menyoroti PT Kalimantan Agro Pusaka diduga garap lahan di Luar Hak Huna Usaha. (Foto/Ist)
Advertisement

KAYONG UTARA, RUAI.TV – PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan sawit yang beroperasi di Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Perusahaan ini diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Ironisnya, setelah kebun sawit tumbuh dan mulai menghasilkan, PT KAP justru mengajukan permohonan HGU dengan alasan telah mengurus izin sejak 2015.

Aktivis buruh dan lingkungan, Abdul Khaliq, mengecam praktik tersebut. Ia menilai PT KAP telah melanggar hukum dan mencoba melegalkan pelanggaran itu dengan pendekatan politis.

Advertisement

“Bagaimana mungkin perusahaan bisa seenaknya membuka lahan tanpa izin resmi, memanfaatkannya selama bertahun-tahun, lalu ketika sudah untung baru minta HGU? Ini tindakan yang mencoba melegalkan pelanggaran secara retrospektif,” ujar Khaliq tegas, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, klaim perusahaan soal pengurusan izin sejak 2015 tidak cukup untuk membenarkan aktivitas di lapangan. “Selama HGU belum di terbitkan, tidak ada dasar hukum yang sah untuk membuka dan menanam sawit. Ini pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun etika,” tambahnya.

Khaliq juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan elit politik daerah yang diduga mendorong percepatan penerbitan HGU untuk lahan tersebut. Ia menilai manuver politik ini justru membahayakan prinsip penegakan hukum dan merusak tata kelola agraria.

“Kami melihat upaya-upaya pemutihan terhadap pelanggaran ini. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Harus ada tindakan nyata,” kata Khaliq.

Ia pun menyerukan agar lembaga seperti Gakkum KLHK, Ombudsman RI, Komisi II atau IV DPR RI, hingga ATR/BPN Pusat segera turun tangan untuk mengaudit dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar urusan izin, tapi soal keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan. Jika pola seperti ini terus terjadi, garap dulu, urus izin belakangan, maka kita sedang membuka jalan bagi perampasan lahan yang di legalkan,” tutupnya.

Sebelumnya, DPRD Kayong Utara telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan perwakilan PT KAP pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Sukadana untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Hingga berita ini di tayangkan, pihak PT KAP belum memberikan tanggapan mengenai persoalan ini.

Advertisement