SANGGAU, RUAI.TV – Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan milik Sabran Nurdin terjadi di Jalan Tanjung Raya, Pontianak, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.25 WIB.
Kelompok yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) menghentikan mobil korban di sekitar lampu merah simpang Beting.
Sabran menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya dalam perjalanan pulang ke Sanggau usai mengantar penumpang di Pontianak.
“Tiba-tiba sekelompok orang yang tidak kami kenal menghadang kami dan mengatasnamakan Mandiri Tunas Finance,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kelompok tersebut menuduh Sabran menunggak pembayaran kredit selama tiga bulan. Namun, Sabran membantah tuduhan itu dengan menunjukkan slip pembayaran yang dimilikinya.
Meskipun demikian, para debt collector tetap memaksa membawa mobil ke kantor mereka di kawasan Komplek Mega Mall, Jalan Gajah Mada, Pontianak.
“Di sana, saya diminta menunjukkan bukti pembayaran, tetapi data mereka tidak sesuai dengan slip yang saya pegang,” ungkap Sabran.
Situasi semakin memanas saat para debt collector memaksa Sabran menandatangani surat penyerahan kendaraan.
Karena menolak, barang-barang dalam mobil dikeluarkan secara paksa, dan aki mobil dicabut sehingga kendaraan tidak dapat berfungsi.
“Mereka meminta saya membayar angsuran tiga bulan plus biaya penarikan sebesar Rp8 juta. Saya menolak karena merasa tidak bersalah,” jelas Sabran yang mengaku di telantarkan setelah insiden tersebut.
Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak Mandiri Tunas Finance belum mendapat tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sementara itu, Mulyadi, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalbar, menyatakan telah menerima laporan dari korban dan tengah mendalami kasus ini.
“Kami mengumpulkan bukti dan saksi. Jika sudah lengkap, kami akan mendampingi korban dalam proses pelaporan. Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Mulyadi.
Ia berharap media turut mengawal proses hukum kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan serupa.
Leave a Reply