Arsip

Deadline Dua Minggu, GMKBB Tekan Kejati Kalbar Tuntaskan Kasus Mujahidin

Gerakan Mahasiswa Kalimantan Barat Bersatu bentangkan poster, Desak Kejati Kalbar tuntaskan dugaan Penyimpangan Dana Hibah Yayasan Mujahidin dalam waktu dua Minggu. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kalimantan Barat Bersatu (GMKBB) kembali turun ke jalan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.

Aksi berlangsung di halaman Kejati Kalbar, Rabu (15/10/2025), dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Dalam aksi tersebut, mahasiswa diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar Siju, SH, MH, didampingi Kasidik Pidsus, Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, dan Kasi Intel Rudi Astanto.

Koordinator lapangan aksi, Kristiawan, menegaskan bahwa mahasiswa menuntut Kejati segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Mujahidin yang hingga kini belum jelas penanganannya.

Advertisement

Mereka juga menilai kasus itu melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Gubernur Kalbar, yang sebelumnya sempat memberikan pernyataan terbuka terkait kasus tersebut.

Dalam orasi yang disampaikan, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Kejati Kalbar.
Pertama, mereka mendesak Kejati Kalbar mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Kedua, mahasiswa meminta Kejati memeriksa pengadaan mobil dinas Sekretaris Daerah Kalbar yang dinilai tidak transparan dan anggarannya terlalu besar. Mereka juga meminta Kejati menelusuri keberadaan mobil dinas dan ambulans bantuan pemerintah pusat yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Ketiga, mahasiswa menuntut Kejati menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh kasus dugaan korupsi di Kalbar.

Kristiawan menegaskan, Kejati Kalbar harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan, tanpa tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Ia menyebut, “Kami tidak ingin kasus ini terus berlarut-larut. Kami beri waktu dua minggu agar Kejati menunjukkan hasil konkret.”

Menanggapi tuntutan tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar Siju, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi hibah Yayasan Mujahidin masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya, kata dia, sedang mendalami keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat bukti.

“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kasus hibah Mujahidin ini sampai tuntas,” ujar Siju di hadapan mahasiswa.

Namun, terkait dugaan penyimpangan pengadaan mobil dinas dan ambulans bantuan pemerintah pusat, Siju menyampaikan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk ke bagian pidana khusus Kejati Kalbar.

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak di ketahui telah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Kajati Edyward Kaban. Kasus ini termasuk satu dari lima perkara yang masuk tahap penyidikan dan menjadi perhatian Kejati Kalbar.

Beberapa kasus lain sudah memasuki tahap penuntutan, tetapi kasus hibah Mujahidin masih belum menemukan titik terang.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji selaku pemberi hibah, Sy. Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Mujahidin, serta adik mantan gubernur yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan SMA Mujahidin Pontianak.

Aksi GMKBB berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama antara perwakilan mahasiswa dan pihak Kejati Kalbar. Dokumen tersebut berisi desakan agar Kejati menyampaikan perkembangan nyata kasus hibah Mujahidin dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Mahasiswa menegaskan akan kembali turun ke jalan jika dalam batas waktu yang mereka berikan tidak ada kemajuan nyata dari Kejati Kalbar.

Advertisement