Arsip

DAD Sengah Temila Tolak Aktivitas Tambang dan Satgas PKH di Tanah Adat

Dewan Adat Dayak Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak undang sejumlah pihak dalam acara pemasangan Adat Pamabakng. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menggelar ritual adat Pamabakng sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan dan pemasangan patok oleh Satgas PKH di kawasan tanah ulayat.

Ketua DAD Sengah Temila, Munidin, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil musyawarah masyarakat pada 16 Maret 2026. Forum itu melibatkan berbagai unsur masyarakat adat dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak seluruh aktivitas tambang serta kegiatan Satgas PKH di wilayah tanah adat.

“Musyawarah menetapkan penolakan dan mendorong pelaksanaan adat Pamabakng sebagai simbol sikap tegas masyarakat adat,” ujar Munidin dalam undangan resmi tertanggal 17 Maret 2026.

Advertisement

DAD Sengah Temila menjadwalkan pelaksanaan adat Pamabakng pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Sekretariat DAD Kecamatan Sengah Temila di Bintang, Pahauman.

Panitia mengundang sejumlah pihak untuk hadir, antara lain Camat Sengah Temila, Kapolsek, Danramil, para Ketua DAD dari Mandor, Sebangki, dan Sompak, para timanggong binua, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat Dayak di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, masyarakat adat Sengah Temila menegaskan komitmen menjaga tanah ulayat serta mempertahankan hak adat dari berbagai aktivitas yang mereka nilai merugikan.

Lihat Juga:

Advertisement