PONTIANAK, RUAI.TV – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-2 pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Hotel Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat.
Acara ini akan dihadiri oleh seluruh pengurus DAD se-Kota Pontianak, Temenggung DAD dari tiap kecamatan, serta pengurus DAD Provinsi Kalimantan Barat dan tamu undangan.
Ketua panitia Rakerda, Alex Sandra Djaong, mengatakan, bahwa tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Memperkokoh dan Mempererat Hukum Adat Selaras dengan Hukum Positif di Kota Pontianak Menuju Indonesia Emas 2045.”
Tema ini dipilih dengan tujuan menyamakan persepsi mengenai esensi hukum adat, khususnya hukum adat Dayak yang diakui sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia.
“Makna dan eksistensi hukum adat, khususnya hukum adat Dayak, sangat penting karena merupakan bagian dari hukum positif,” ungkap Alex, Senin (7/10/2024).
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum adat di Pontianak.
“DAD Kota Pontianak perlu menerapkan hukum adat dengan bijaksana dan adil agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan hukum adat secara tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa Rakerda ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menyusun program kerja yang berkesinambungan.
“Kami berharap semua pengurus yang sudah tercantum dalam SK kepengurusan dapat berperan aktif dan memberikan saran serta pendapat demi kemajuan DAD Kota Pontianak ke depan. Khususnya dalam memperkokoh hukum adat agar selaras dengan hukum positif di Pontianak,” ujarnya.
Kegiatan Rakerda ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi DAD Kota Pontianak dalam memperkuat peran hukum adat di tengah masyarakat serta menjaga keharmonisan dengan hukum nasional, menuju Indonesia Emas 2045.
Leave a Reply