Arsip

CV Borneo Jaya Steel Segel Gudang Besi Bekas di Pontianak

Kantor Hukum Yohanes Nenes, SH, bersama Tim menyegal Gudang Besi di Jl.28 Oktober Siantan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – CV Borneo Jaya Steel melalui kuasa hukumnya, Yohanes Nenes, menyegel sebuah gudang jual beli besi bekas di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Selasa sore, 18 Juni 2024.

Penyegelan dilakukan karena gudang tersebut diduduki oleh CV Cahaya Pelita Agung di atas tanah yang sama.

Yohanes Nenes menyatakan bahwa penutupan sementara ini dilakukan karena masih adanya masalah hukum yang belum terselesaikan, sehingga tidak boleh ada aktivitas di lokasi tersebut.

Advertisement

Menurutnya, tidak mungkin ada dua usaha dengan pemilik yang berbeda di tempat yang sama. CV Borneo Jaya Steel telah sah secara hukum memiliki usaha di lokasi tersebut sejak tahun 2021, sedangkan pemilik baru, Afan, baru mulai beroperasi pada tahun 2023.

“Tempat kegiatan barang bekas ini bermasalah terkait izin, termasuk AMDAL, sengketa kepemilikan, penggelapan barang, dan penipuan sejumlah dana,” ujar Yohanes Nenes yang juga Ketua DAD Kota Pontianak.

Foto: Kuasa Hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes, SH, bersama Tim Investigasi ke dalam Gudang Jual Beli Besi Bekas. (Foto/ruai.tv)

Dia menambahkan bahwa akibat perbuatan Afan yang menggelapkan jual besi satu kontainer, kliennya mengalami kerugian sebesar 320 juta rupiah, dengan total kerugian materil mencapai 1,7 miliar rupiah.

Nenes juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Pontianak, dan berharap laporan tersebut mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, turut memantau lokasi gudang sebelum penyegelan.

Dalam investigasinya, Syafarahman menemukan bahwa Afan tidak bisa menunjukkan izin AMDAL yang diperlukan. Selain itu, Syafarahman dan timnya menemukan limbah aki, besi, dan oli yang dibuang ke dalam selokan oleh pengelola gudang.

“Gudang ini diduga tidak mengantongi izin yang lengkap dalam berusaha. Kita tahu seharusnya kondisi usaha harus lengkap dengan AMDAL-nya,” ujar Syafarahman.

Foto: Selokan Diduga Sebagai Tempat Pembuangan Limbah di dalam Gudang Besi Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu. (Foto/ruai.tv)

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, mengingat adanya potensi pencemaran lingkungan dari penampungan aki bekas dan rembesan oli di gudang tersebut.

Sementara itu, pemilik CV Cahaya Pelita Agung, Afan, enggan memberikan keterangan kepada media terkait persoalan ini.

Pantauan Ruai.tv menunjukkan bahwa beberapa jam setelah penyegelan oleh kantor hukum Yohanes Nenes, plang penyegelan dilepas oleh orang yang belum diketahui identitasnya, diduga kuat orang suruhan Afan. Yohanes Nenes menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut. (RED)

Advertisement