KETAPANG, RUAI.TV – Kasus hukum yang menyeret sejumlah buruh perakit kayu PT Boma terus menuai sorotan. Tokoh adat Datok Panglima Bunga Lawai bersama pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menilai penetapan buruh sebagai tersangka justru salah alamat dan tidak tepat sasaran.
Gakkum KLHK menangkap para pekerja di Terminal Penumpukan Kayu (TPK) PT BSM saat mereka memindahkan kayu milik PT Boma. Aparat menilai dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan fisik kayu.
Namun, pimpinan PT BSM, Anita, sudah mengakui kayu itu memang milik PT Boma, dan pemindahan dilakukan atas perintah Hermawan dari pihak perusahaan.
Herman Hofi menegaskan, para buruh hanya menjalankan perintah kerja. Mereka tidak punya kewenangan menentukan legalitas dokumen maupun status kayu.
“Kesalahan administrasi tidak bisa serta-merta di jadikan tindak pidana. Menetapkan buruh sebagai tersangka adalah kekeliruan nyata,” kata Herman Hofi, Kamis (21/8).
Datok Lawai juga menuntut aparat penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri Ketapang, bertindak cermat dan bijak. Ia meminta aparat tidak membebankan kesalahan kepada rakyat kecil, sementara pemilik modal justru lepas dari jeratan hukum.
“Sudah sering rakyat kecil yang di korbankan. Jika ada masalah hukum, buruh yang dijadikan tumbal, sedangkan pemilik perusahaan memperkaya diri dan lolos dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Ketapang turun tangan melindungi masyarakat dari praktik pengusaha nakal. Menurutnya, para buruh kini ditelantarkan. Mereka tidak digaji, tidak diberi uang makan, namun masih harus menjaga kayu lok milik PT Boma di sungai maupun di TPK.
Herman Hofi menilai penerapan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap buruh sangat keliru. Menurutnya, pasal itu seharusnya menyasar pengusaha atau pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal.
“Ini sama saja menghukum kurir karena barang bermasalah, sementara pemilik barang bebas. Buruh harus dibebaskan, dan perusahaanlah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Ketapang. Publik menunggu apakah aparat benar-benar berpihak pada keadilan, atau tetap membiarkan rakyat kecil terus menjadi korban praktik bisnis kayu yang sarat kepentingan.
Leave a Reply