PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Jam Intel Kejaksaan Agung menangkap Ricky Sandy, pelaku penerima kuasa jual dalam kasus pengadaan lahan untuk bank daerah di Kalimantan Barat, Selasa (10/9/2025).
Selama proses hukum berjalan, Ricky Sandy tak pernah muncul, meski Kejati Kalbar sudah menahan empat tersangka lain.
Bahkan, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa PAM dalam perkara yang sama.
“DPO Ricky Sandy di kasus bank Kalbar sudah ditangkap tim AMC Jam Intel Kejagung,” ungkap sumber kepada Ruai TV, Selasa pagi.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan Ricky Sandy sudah berada di Pontianak. “Sudah di Pontianak, siang saya infokan,” ujarnya singkat.
Dengan penangkapan Ricky Sandy, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan tanah bank daerah itu bertambah menjadi lima orang.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
Leave a Reply