Arsip

Buron Kasus Narkotika Asal Medan Ditangkap di Palangka Raya

Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar, dan Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Jhon Fery Samosir alias Fey, di Kota Palangka Raya.

Jhon Fery, pria kelahiran Medan 9 Desember 1993, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kapuas Hulu. Ia ditangkap pada Rabu pagi, pukul 07.00 WIB, di Jalan Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Tim Tabur berhasil melacak keberadaan Jhon Fery melalui pemantauan intensif menggunakan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Advertisement

Setelah memastikan lokasi, tim langsung mengamankan buronan tanpa perlawanan. Saat diamankan, Jhon Fery bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, menyatakan penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas peredaran narkotika.

“Melalui program Tabur, Kejaksaan RI menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” tegas Rudy.

Jhon Fery merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Setelah penangkapan, Kejari Palangka Raya langsung mengeksekusi Jhon Fery ke Lapas Palangka Raya untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejari Kapuas Hulu, Samsuri, kembali mengingatkan para buronan untuk tidak terus bersembunyi.

“Kami imbau seluruh DPO agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Itu jauh lebih terhormat,” tegas Samsuri.

Penangkapan ini mempertegas bahwa aparat penegak hukum tetap aktif dan konsisten menegakkan hukum demi keadilan.

Advertisement