Arsip

Bupati Romi Wijaya Sampaikan Lima Raperda Strategis untuk Masa Depan Kayong Utara

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya Sampaikan Lima Raperda Strategis untuk Masa Depan Kayong Utara. (Foto/Prokopim)
Advertisement

KAYONG UTARA, RUAI.TV – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, memaparkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (24/06/2025).

Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD dan mengangkat isu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta empat Raperda usulan tahun 2025.

Romi Wijaya menekankan bahwa keempat Raperda ini mempertegas komitmen Pemkab dalam memperkokoh tata kelola, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dari jangka menengah hingga panjang.

Advertisement

“Keempat Raperda ini sangat strategis untuk memastikan pemerintahan dan pembangunan daerah terlaksana dengan tertib, terarah, dan sesuai dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  1. Raperda Bangunan Gedung
    Raperda ini menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 16 Tahun 2021. Romi menjelaskan bahwa langkah ini menjamin bangunan berdiri dengan standar administratif dan teknis yang jelas, serta mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselarasan dengan lingkungan.
  2. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044
    Romi mengungkapkan bahwa perubahan RTRW daerah selaras dengan Perda Provinsi Kalbar No. 8 Tahun 2024. “Kami memastikan RTRW Kabupaten terintegrasi dengan RTRW Provinsi, agar pembangunan wilayah dapat berlangsung dengan kesinambungan dan sesuai kebutuhan daerah,” jelas Romi.
  3. Raperda RPJMD 2025–2029
    Raperda RPJMD ini menjabarkan visi dan misi pembangunan daerah untuk lima tahun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Romi menekankan bahwa RPJMD ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

    “Kami siap menjalin sinergi erat dengan DPRD guna menghasilkan RPJMD yang membawa Kayong Utara tumbuh dan berkembang sesuai cita-cita bersama,” tegasnya.

  4. Raperda Penyertaan Modal Bank Kalbar 2026–2030
    Romi menjelaskan bahwa penyertaan modal ini menyesuaikan dengan perubahan status Bank Kalbar dari badan usaha daerah menjadi Perseroda, sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017. “Langkah ini memberi landasan hukum yang kuat bagi daerah untuk terus mengoptimalkan tata kelola dan pelayanan perbankan daerah,” ujarnya.
  5. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
    Bupati Romi juga menekankan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
    Ia mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam menjaga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama empat kali berturut-turut.

“Predikat WTP ini bukti kerja keras bersama. Ke depan, kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah harus terus kita tingkatkan,” tegas Romi.

 

Advertisement