KUBU RAYA, RUAI.TV – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meminta warga Desa Kubu tetap tenang menyikapi polemik dugaan jual beli lahan mangrove oleh oknum Kepala Desa Kubu. Ia menegaskan, aparat penegak hukum saat ini sedang menangani kasus tersebut secara proporsional dan transparan.
“Masyarakat Kubu tolong jangan resah, jangan gelisah. Persoalan ini pasti kita selesaikan secara ideal dan proporsional,” ujar Sujiwo usai menerima audiensi warga Desa Kubu di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (23/4/2025).
Dalam audiensi tersebut, warga menyuarakan keresahan atas dugaan transaksi lahan mangrove oleh kepala desa.
Menanggapi hal itu, Sujiwo mengaku telah menginstruksikan jajarannya, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat Kabupaten, serta Camat Kubu untuk segera mempertemukan Kepala Desa Kubu dengan pihak-pihak terkait.
Sujiwo membeberkan sejumlah fakta dari pertemuan tersebut. Ia menyebut belum ada solusi konkret atas persoalan ini, meski Surat Pernyataan Tanah (SPT) sudah terbit. Ia juga menyarankan agar SPT itu di batalkan. Saat menanyakan apakah kepala desa sudah menerima uang hasil penjualan lahan, para pihak mengiyakan.
“Kalau hasil penjualan lahan itu di maksudkan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi, termasuk kepala desa,” tegas Sujiwo.
Hasil investigasi Pemkab Kubu Raya menyatakan lahan mangrove yang di jual tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, Sujiwo tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, baik di Ditreskrimsus Polda Kalbar (Tipiter) maupun Ditreskrimsus Polda Kalbar (Tipikor).
“Siapa pun yang melanggar, baik kades, ASN, non-ASN, hingga pejabat Pemkab Kubu Raya, akan saya beri sanksi tegas jika terbukti bersalah, apalagi jika sudah merugikan publik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Kubu, Syahrona, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bupati Sujiwo. Ia menyebut bupati telah meminta kepala desa mengembalikan uang hasil jual beli lahan mangrove kepada pembeli.
“Pak Bupati juga menyatakan masyarakat bebas membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa ada tekanan dari siapa pun,” kata Syahrona.
Ia mengungkapkan, lahan yang di jual mencakup hutan mangrove, nipah, dan pohon-pohon lainnya. Warga tidak pernah menjual atau menandatangani SPT, bahkan baru mengetahui adanya transaksi setelah foto dan video penyerahan uang tersebar.
“Kades sudah mengakui penjualan lahan itu. Pembeli pun mengaku telah membeli lahan tersebut,” ungkap Syahrona.
Menurut laporan yang di terimanya, oknum kades menjual sekitar 400 hektare lahan dengan harga Rp3 juta per hektare dan Rp6 juta per SPT. Total uang yang masuk ke tangan oknum tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
“Kasus ini sudah masuk tahap SP2 dan tim Tipikor Polda Kalbar sudah turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki,” pungkasnya.
Leave a Reply