Arsip

Buat Memo Palsu demi Cairkan Dana Hibah, Mantan Wabup Sintang Terseret Kasus Korupsi GKE Petra

Mantan Wakil Bupati Sintang hanya bisa tertunduk lesu saat digiring menuju mobil tanahan Kejati Kalbar dan hendak dibawa ke Rumah Tahanan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, menjalankan modus licik untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp3 miliar ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Ia diduga menggunakan memo pribadi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang agar pencairan dana segera diproses, meski pembangunan gereja telah selesai sejak tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait peran AS dalam penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019.

Advertisement

Askiman yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus penasehat panitia pembangunan gereja, mengirim memo kepada Kepala BPKAD dengan alasan kegiatan mendesak.

“Memo itu berisi permintaan untuk memproses dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ sesuai prosedur, padahal ia tahu proyek gereja sudah selesai dan diresmikan setahun sebelumnya,” ungkap Wayan.

Ia juga menandatangani memo serupa untuk mempercepat pencairan tanpa adanya proposal hibah dari panitia gereja. Tindakan tersebut menyalahi kewenangan jabatannya dan membuka jalan bagi pencairan dana sebesar Rp3 miliar yang kemudian memperkaya pihak lain bernama Hidayat Nawawi.

Berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak dan tim auditor Kejati Kalbar, tindakan AS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Kejati Kalbar menetapkan Askiman sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025) dan menahannya di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wayan menegaskan bahwa Kejati Kalbar akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengajak seluruh pihak memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang relevan serta menghindari penyebaran berita spekulatif.

Lihat juga berita pengungkapan kasus sebelumnya di Link Berikut.

Advertisement