PONTIANAK, RUAI.TV – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis, melontarkan kritik keras terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 156 PK/Pdt/2025 yang terbit pada 11 Maret 2025 sudah bersifat final dan mengikat. Namun hingga kini, BTN belum juga mengeksekusi kewajiban tersebut.
“CU Lantang Tipo bukan sekadar lembaga keuangan. Bagi masyarakat adat Dayak, CU adalah bank Dayak. Maka ketika BTN bank milik negara melawan putusan hukum yang sudah final, itu artinya BTN sedang menyakiti masyarakat adat dayak,” tegas Yakobus Kumis.
Menurutnya, sebagian besar anggota CU Lantang Tipo adalah warga adat Dayak yang menggantungkan harapan pada lembaga itu. Keterlambatan BTN membayar ganti rugi membuat keresahan di tengah masyarakat kian membesar.
“Saya sering ditanya-tanya oleh masyarakat, kenapa BTN belum juga membayar. Mereka bingung, kok bank negara tidak patuh pada Mahkamah Agung?” ujarnya.
Yakobus Kumis mendesak BTN agar tidak mempermainkan proses hukum. Sebagai bank milik negara, BTN semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mencederai kepercayaan masyarakat.
“Putusan MA sudah final, tak ada ruang hukum lain. Kalau BTN masih menunda, itu sama saja melecehkan hukum negara,” katanya.
Keresahan masyarakat terutama anggota ini juga diamini oleh kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang. Ia menyebut, banyak anggota CU yang terus menanyakan kelanjutan proses eksekusi.
“Kami setiap hari ditelepon, didatangi. Mereka bertanya kapan BTN membayar? Ini bukan sekadar soal hukum, ini menyangkut dana masyarakat yang tertahan bertahun-tahun,” ucap Alfonsius, Kamis (24/7).
Ia mengingatkan bahwa BTN pernah berjanji akan patuh jika proses hukum telah selesai. Kini, saat MA sudah memutus dengan tegas, BTN harus menepati janji tersebut.
Meski mengapresiasi adanya upaya negosiasi dari BTN, Alfonsius menegaskan bahwa yang ditunggu adalah tindakan konkret berupa pembayaran. “Masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Jangan buat mereka semakin kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.
Leave a Reply