Arsip

BREAKING NEWS, Petugas Geledah Rumah Eks Wabup Sintang

Sejumlah petugas terpantau sedang berada di halaman depan Rumah Pribadi Eks Wakil Bupati Sintang di kawasan Mungguk Serantung. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menelusuri dugaan korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. Perkembangan terbaru dalam penyidikan mengarah pada penggeledahan rumah tersangka AS, mantan Wakil Bupati Sintang, di kawasan Mungguk Serantung, Kamis siang, 20 November 2025.

Pantauan ruai.tv, sejumlah petugas berseragam biru berompi hitam memasuki halaman rumah bercat biru itu. Dua anggota bersenjata lengkap turut mengawal proses penggeledahan. Namun, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, belum memberi keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia hanya mengirimkan emotikon jempol.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalbar menahan tiga tersangka, termasuk AS, yang diduga terlibat penyimpangan penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan GKE “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Advertisement

Pada 10 November 2025, Kejati menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

Dalam rilis sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH, menyebut AS berperan sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 sekaligus penasehat panitia pembangunan GKE “Petra” berdasarkan SK Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” tahun 2019.

AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD untuk mempercepat proses pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar pada 2019, padahal pembangunan gereja sudah selesai dan di resmikan pada 2018. Tindakan tersebut diduga memperkaya pihak lain, termasuk Hidayat Nawawi, sebesar Rp3 miliar.

Sebelumnya, pada 12 November 2025, tim penyidik juga menggeledah rumah tersangka HN di Pontianak Selatan. Penggeledahan itu di lakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejati Kalbar.

Penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dua unit mobil Volkswagen merah dan Mini Cooper hitam beserta laptop, jam tangan, buku tabungan, dan berbagai dokumen penting.

Dugaan korupsi bermula dari hibah Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019 dari Pemkab Sintang untuk pembangunan GKE “Petra”.

Dalam proses pelaksanaan, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang di tandatangani HN meski tidak ada pekerjaan yang berlangsung pada tahun tersebut. Pembangunan gereja faktanya sudah rampung pada 2018.

Seluruh barang bukti dari rangkaian penggeledahan kini berada di Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut. Penyidik menyatakan penyelidikan masih berkembang dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan sesuai hasil pengumpulan bukti.

Advertisement