PONTIANAK, RUAI.TV – Hakim tunggal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dikabarkan mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Dalam putusan yang di bacakan pada Selasa, 12 November 2024, hakim Joko Waluyo menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap SDM, SI, dan FM tidak sah dan batal demi hukum.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edy, yang sejak awal mengawal kasus ini, mengungkapkan kekecewaan dan mempertanyakan putusan hakim tersebut.
Ia menilai, dasar penetapan tersangka yang mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, seharusnya kuat karena menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
“Angka Rp30 miliar itu bukan jumlah kecil. Apakah audit dari lembaga negara bisa salah? Ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kredibilitas penyidik Kejati Kalbar dan auditor BPKP Kalbar,” ujar Edy.
Edy juga mempertanyakan alasan di balik pengabulan praperadilan ini. Menurutnya, praperadilan hanya menyangkut prosedur penanganan perkara, belum memasuki materi kasus.
Hal ini berarti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perlu mengulang kembali proses penyidikan dari awal.
“Saya meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tidak tinggal diam melihat putusan ini. Mereka harus memantau kasus-kasus korupsi di Kalbar agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Edy.
Selain itu, Edy menegaskan komitmen BPM untuk terus mengawal kasus ini. Ia menyatakan akan mengawasi jalannya kasus ini agar tidak ada permainan yang mengaburkan kebenaran.
“Saya yakin kejaksaan tidak akan tinggal diam menyikapi putusan bebas ini. Dari perspektif hukum, kita berharap akan ada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari teman-teman di kejaksaan,” ujar Edy dengan penuh harap.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menanggapi putusan praperadilan tersebut.
Leave a Reply