PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus dugaan korupsi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi tersebut berada dalam tahap penyidikan sejak di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 5 Januari 2022.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Kalbar telah memanggil pemilik PT Canka Jaya Jova, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak non subsidi pada tahun anggaran 2020.
Pemanggilan ini berdasarkan surat Nomor: Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 yang di terbitkan pada 27 April 2021.
Meski telah berlangsung cukup lama, penanganan kasus ini masih menyisakan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak agar kasus ini segera di selesaikan demi memberikan kepastian hukum yang adil.
“Kasus ini sudah lama, namun kita sebagai masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum. Hukum itu jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy.
Pada 28 Agustus 2024 lalu, BPM Kalbar bahkan sempat menggelar aksi di depan Kejati Kalbar. Mereka mendesak pimpinan Kejati, Edyward Kaban, agar segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi di Distrik Navigasi Pontianak yang menjadi perhatian publik.
Desakan ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi demi keadilan yang merata. Masyarakat berharap Kejati Kalbar dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke proses hukum yang adil dan tuntas.
Leave a Reply