Arsip

Binis Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Advertisement

Foto: Barang Bukti Sisik trenggiling 20 Kilogram yang Disita Tim Gabungan Gakkum KLHK. Foto/Ist

PONTIANAK, RUAI.TV – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp43 juta atau subsider 6 bulan.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21  juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31), dan MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio. (Rls/RED)

Advertisement