Arsip

Belum Ada Permintaan Maaf dan Penetapan Tersangka dalam Kasus K-GYM

Sumardi M. Noor, kuasa hukum keluarga korban FN (22) yang meninggal di K-GYM di Jalan Paris II. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sumardi M. Noor, kuasa hukum keluarga korban FN (22) yang meninggal di K-GYM di Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada permintaan maaf dari pemilik tempat kebugaran tersebut, serta belum ada penetapan tersangka sejak kejadian pada 18 Juni 2024.

Sumardi menyatakan, “Hingga saat ini, 11 saksi telah diperiksa, namun tersangka masih belum dapat diketahui. Mungkin dalam waktu dekat pihak penyidik akan menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat. Kami menduga ada lebih dari satu tersangka, termasuk kemungkinan selain pemilik K-GYM.”

Dia berharap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.

Advertisement

“Tanggung jawab moral dan permohonan maaf berkali-kali kami sampaikan. Namun, kami selaku kuasa hukum korban belum menerima permintaan maaf baik secara tertulis maupun lisan dari pihak terkait,” ujarnya, Jumat 12 Juli 2024.

Sumardi juga menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang untuk musyawarah mufakat, namun jika pihak K-GYM atau pengelola tidak bersedia, mereka siap untuk melakukan gugatan perdata setelah putusan pidana inkrah.

Ia menyoroti operasi K-GYM yang sudah berjalan meskipun proses hukumnya belum selesai. Menurutnya, tempat kejadian seharusnya tetap dalam kondisi awal sampai ada putusan hukum tetap.

“Garis polisi harus tetap ada di seluruh gedung selama proses hukum belum tuntas dan tempat tersebut tidak boleh beroperasi dulu,” tambahnya.

Sumardi M. Noor menekankan bahwa barang bukti berupa pakaian korban dan treadmill seharusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. (RED)

Advertisement