PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat resmi memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana cukai atas peredaran rokok merek Kalbaco tanpa pita cukai.
Penetapan ini tertuang dalam surat “Pro Justitia” Nomor PDP-02/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penyidikan di lakukan berdasarkan sejumlah aturan hukum, yaitu:
- Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
- Pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
- Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai,
- PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Selain itu, langkah ini juga merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor LK-01/WBC.144/PPNS/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 serta Surat Perintah Tugas Penyidikan dari Bea Cukai Kalbar.
Kasus ini bermula dari penindakan petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Petugas mendapati satu unit truk boks Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9932 FXX yang mengangkut 800.000 batang rokok merek Kalbaco tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan itu, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam dokumen penyidikan, Bea Cukai Kalbar menyebut satu orang terduga pelaku berinisial HS, warga Dusun Mungguk Mawang, Kelurahan Wana Bhakti, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Direktur PT Borneo Twindo Group, Yulius Aho, mengakui bahwa rokok merek Kalbaco yang di amankan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Bengkayang pada 14 Agustus 2025 merupakan produk perusahaannya.
Namun, ia menegaskan barang tersebut seharusnya untuk ekspor ke Malaysia, bukan untuk diedarkan kembali di Kalbar.
“Benar, Kalbaco itu milik saya. Barang yang di amankan itu sebenarnya untuk ekspor ke Malaysia,” ujar Aho, Senin pagi 8 September 2025.
Menurutnya, ada oknum yang membeli rokok Kalbaco bersama pihak Malaysia dan kemudian membawa kembali barang tersebut masuk ke Kalbar.
Ia juga menegaskan tidak mengenal sosok HS, terduga pelaku yang kini tengah dalam penyidikan Bea Cukai Kalbagbar. “Perusahaan kami sudah menjalankan ekspor sesuai aturan. Saya tidak mengenal saudara HS,” tegas Aho.
Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai yang menindak tegas peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. “Kami mendukung kawan-kawan Bea Cukai untuk menindak para pemain ilegal, khususnya rokok,” tutupnya.
Ruai.tv sudah mengonfirmasi kepada pihak Bea Cukai terkait penyidikan rokok Kalbaco, namun hingga kini belum mendapat jawaban. Ruai.tv akan terus memantau penanganan kasus ini sampai ada kepastian hukum yang di nantikan publik.
Leave a Reply