Arsip

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok ERA™ dan ORIS Ilegal di Kalbar

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat ungkap dua Merek Rokok Tanpa Pita Cukai. Dari pengungkapan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah Ditahan. (Ilustrasi/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menggagalkan peredaran besar rokok tanpa pita cukai di Kalbar. Petugas mengamankan rokok ilegal merek ERA™ sebanyak 320.000 batang dan merek ORIS sebanyak 40.000 batang.

Petugas juga menahan tiga orang pelaku, yaitu HW asal Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, IW warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, serta YA warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025 dan di tahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN-01/WBC.144/PPNS/2025.

Advertisement

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025. Saat itu, tim penyidik Bea Cukai Kalbagbar melakukan operasi di dua lokasi, yaitu Jalan Tanjung Raya I, Pontianak, serta Jalan Raya Kakap, Gang Muhajirin II, Blok F No. 5, Perumahan Amy Permai, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Selain ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi KB 1162 MO. Barang bukti tersebut diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Bea Cukai memulai penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran:

  • Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.
  • Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
  • Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor LK-01/WBC.144/PPNS/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
  • Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-01/UMUM/WBC.14/PPNS/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
  • Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, mengonfirmasi penetapan tersangka sekaligus penahanan tiga orang pelaku.

“Terkait tiga orang saat ini sudah naik penyidikan dan tersangka sudah ditahan,” kata Egi saat dikonfirmasi Ruai.tv, Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Bea dan Cukai Kalbagbar, Murtini, menyampaikan bahwa rilis resmi pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut masih menunggu jadwal dari pimpinan.

Advertisement