Arsip

Bandara Supadio dan AirNav Siap Buka Dialog Soal Relokasi Radar KKOP: Investasi Tak Terhambat, Tapi Keselamatan Utama

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Supadio, Muhamad Iwan Sutisna (Tengah). (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Rencana relokasi radar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari Jalan Adisucipto ke dalam area Bandara Supadio Pontianak menuai perhatian publik, termasuk dari Sekretaris Komisi I DPRD Kubu Raya, Muhammad Iqbal.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bandara Supadio dan AirNav menyatakan keterbukaan terhadap dialog, sambil menegaskan pentingnya mengutamakan keselamatan penerbangan dalam setiap keputusan.

Muhamad Iwan Sutisna, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Supadio, menjelaskan bahwa seluruh perangkat pendukung operasional bandara, termasuk radar KKOP, memiliki fungsi krusial untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Advertisement

Meski begitu, ia memahami aspirasi pemerintah daerah yang ingin mendorong investasi di kawasan Jalan Ahmad Yani II, seperti pembangunan mal, hotel, dan perumahan.

“Kami tidak melarang pembangunan gedung. Tapi ada syarat teknis yang wajib dipenuhi demi keselamatan penerbangan dan masyarakat sekitar,” ujar Iwan.

“Kami siap berdialog dengan semua pihak untuk menjelaskan secara langsung bagaimana aturan mainnya, agar muncul pemahaman bersama.”

Iwan juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait fasilitas bandara, termasuk posisi radar, berada dalam kendali pemerintah pusat melalui masterplan dan regulasi teknis yang berlaku. PT Angkasa Pura II sebagai operator hanya menjalankan arahan tersebut.

“Kami mengikuti kebijakan pusat. Kalau ada rencana relokasi radar, tentu itu harus berdasarkan keputusan dari Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Menambahkan dari sisi kontribusi ekonomi, Iwan menyampaikan bahwa kehadiran Bandara Supadio memberikan dampak langsung dan tidak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain pajak dari tenant dan aktivitas komersial, bandara juga berkontribusi lewat program Corporate Social Responsibility (CSR), serapan tenaga kerja lokal, hingga mendukung sektor transportasi di sekitar kawasan bandara.

Sementara itu, Yusfan Ulfa dari AirNav Indonesia menegaskan bahwa radar bukan penghambat investasi. “Radar itu alat bantu keselamatan penerbangan. Pembangunan tetap bisa berjalan, asalkan mengikuti ketentuan yang sudah tercantum dalam KKOP dan Perda Nomor 02 Tahun 2008 Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa pembangunan gedung yang melewati batas ketinggian yang diatur tetap memungkinkan, asal mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Terkait kemungkinan relokasi radar, Yusfan menyebut hal tersebut sah-sah saja selama tetap sesuai dengan kriteria teknis KKOP.

“Radar bisa dipindah, tidak masalah. Tapi pembangunan tetap harus tunduk pada regulasi KKOP bandara yang berlaku,” tegasnya.

Dengan keterbukaan Bandara Supadio dan AirNav terhadap dialog, peluang untuk menemukan titik temu antara keselamatan penerbangan dan dorongan investasi di Kubu Raya semakin terbuka lebar.

Kedua pihak berharap proses komunikasi yang transparan bisa mempercepat pembangunan tanpa mengorbankan aspek keselamatan yang menjadi prioritas utama penerbangan.

Advertisement