Arsip

Ayah di Nanga Mahap Tega Cabuli Anak Kandung, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement
SEKADAU, RUAI.TV – Kasus pencabulan yang memprihatinkan terjadi di Desa Batu Pahat, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Seorang ayah berinisial IP (55) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat ini diketahui telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 SD pada tahun 2022.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan pelaku oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025.
Saat ini, IP telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan sedang menjalani proses hukum.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan ini dilakukan pelaku sejak korban kelas 6 SD. Aksi terakhirnya terjadi pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).
Pelaku Mengancam dan Gunakan Kekerasan
AKP Agus menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya bekerja untuk melancarkan aksinya.
Korban juga mengaku sering diancam dan mendapat kekerasan fisik jika menolak.
“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan, termasuk ancaman pemukulan, dalam tindakan pelaku,” tambahnya.
Pasal Berat Menjerat Pelaku
IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak mereka.
Jika menemukan kasus serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwenang untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama demi melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.
Advertisement