KUBU RAYA, RUAI.TV – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menunjukkan sikap tegas menyikapi temuan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Temuan tersebut berasal dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya dan langsung mendapat perhatian serius dari kepala daerah. Sujiwo menegaskan, penyalahgunaan narkoba oleh ASN merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Meski mengaku belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ia menilai indikasi awal tersebut sudah cukup untuk menunjukkan adanya persoalan serius dalam disiplin aparatur.
“Secara prinsip, saya sangat menolak keras keberadaan ASN pengguna narkoba di lingkungan pemerintah daerah. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi pelanggaran berat yang mencederai marwah ASN,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik dan representasi negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap ASN wajib menjaga integritas, kinerja, dan perilaku, termasuk menjauhi narkoba yang jelas merusak moral dan profesionalisme aparatur.
Sujiwo memastikan, apabila hasil pemeriksaan lanjutan secara resmi membuktikan ASN tersebut positif menggunakan narkoba, maka sanksi tegas berupa pemberhentian dari status kepegawaian harus diberikan tanpa kompromi.
Ia menilai ketegasan diperlukan agar ada efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya. “Kalau sudah terbukti positif narkoba, sanksinya jelas. Kita pecat. Tidak ada toleransi. ASN itu harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat,” kata Sujiwo dengan nada tegas.
Selain itu, Bupati Kubu Raya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memastikan seluruh proses penegakan disiplin berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan, penanganan kasus ini harus di lakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Sujiwo juga berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar lebih serius melakukan pengawasan internal terhadap perilaku ASN. Ia mengingatkan, pemerintah daerah tidak akan ragu membersihkan birokrasi dari oknum yang merusak citra pelayanan publik.
“Saya belum mendapatkan laporan resmi, tapi kalau sudah ada ASN yang terindikasi positif narkoba, itu menurut saya hal yang sangat fatal dan tidak terpuji. Siapapun dia, kalau ASN dan positif narkoba, sanksinya kita pecat, tidak ada toleransi,” tegas Sujiwo.
Dengan sikap tegas tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba.















Leave a Reply