PONTIANAK, RUAI.TV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Paulus Andy Mursalim, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap gratifikasi terkait pembelian lahan oleh Bank Kalbar pada tahun 2008.
Lahan tersebut awalnya di beli seharga Rp35 miliar dan di jual kembali dengan harga Rp100 miliar, di duga ada mark up hingga Rp65 miliar.
Tidak hanya Andy Mursalim, dua mantan petinggi Bank Kalbar juga telah di periksa oleh Kejati Kalbar pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan ini di lakukan untuk mencari fakta hukum dan melengkapi berkas perkara.
“Benar, pemeriksaan di lakukan untuk melengkapi barang bukti. Kami masih mencari peristiwa-peristiwa pidana,” kata Wayan pada Senin pagi, 8 Juli 2024.
Hingga berita ini di turunkan, Andy Mursalim belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan dirinya. (RED)
Leave a Reply