PONTIANAK, RUAI.TV – Hendrikus Adam, aktivis lingkungan asal Binua Nahaya, Kabupaten Landak, sekaligus Direktur Walhi Kalimantan Barat, pada Senin (9/12/2024), memenuhi panggilan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalimantan Barat.
Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum BN dalam aktivitas penambangan emas di Sungai Landak, wilayah Binua Nahaya.
Hendrikus hadir bersama Abdul Aziz dari LBH Pontianak sebagai kuasa hukumnya. Ia memberikan keterangan kepada IPTU Sihar Lumbantoruan, Kanit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar, beserta tim dalam sesi interogasi yang berlangsung di Polda Kalbar.
“Hari ini saya memenuhi panggilan dari Polda Kalbar terkait surat yang saya layangkan pada November 2024. Surat itu menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas penambangan emas di Sungai Landak,” jelas Hendrikus Adam.
Dalam klarifikasinya, Hendrikus menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum BN diperoleh dari orang kepercayaan cukong atau pemodal tambang emas.
Orang tersebut bahkan sempat menawarkan imbalan uang kepada Hendrikus agar tidak mempersoalkan rencana aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Paminal menanyakan apakah oknum BN yang disebut dalam surat berasal dari Polri atau institusi lain. Informasi ini saya peroleh dari sumber di lapangan yang mendukung aktivitas tambang,” tambahnya.
Sebagai langkah advokasi, pada awal November 2024, Hendrikus Adam mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak. Surat tersebut menyuarakan kekhawatiran atas kembali maraknya penambangan emas di Binua Nahaya sejak Oktober 2024.
Dalam suratnya, Hendrikus juga menyoroti dugaan praktik suap dan adanya anggapan bahwa pihak kepolisian tidak akan bertindak jika tidak ada laporan resmi dari masyarakat.
“Anggapan ini seolah menyudutkan kepolisian. Saya percaya institusi kepolisian memiliki sistem yang independen dan tidak dapat diintervensi,” tegasnya.
Hingga proses pemanggilan ini berlangsung, aktivitas penambangan emas di Sungai Landak, wilayah Binua Nahaya, tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kehadiran aparat penegak hukum kurang memberikan efek jera bagi para penambang.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2023, Hendrikus juga pernah mengirim surat kepada Kapolda Kalbar, Kapolres Landak, dan Timanggong Binua Nahaya terkait aktivitas tambang emas di kawasan tersebut. Saat itu, sempat di lakukan penindakan oleh pihak kepolisian.
Hendrikus Adam menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Wajah institusi penegak hukum di tentukan oleh integritas orang-orang yang mengemban tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Leave a Reply