Arsip

Ahli Digital Forensik Bongkar Jejak Perdagangan Sisik Trenggiling Tersangka DL

Ahli Digital Forensik Bongkar Jejak Perdagangan Sisik Trenggiling dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau. (Foto/Ist)
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan tersangka DL kembali digelar dengan menghadirkan ahli digital forensik sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis 17 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Haryo Pradityo, ahli digital forensik yang telah menangani lebih dari 90 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar, memberikan kesaksian penting yang menguatkan dugaan keterlibatan DL.

Dalam ruang sidang, Haryo yang akrab disapa Aryo mengungkap hasil analisis terhadap barang bukti berupa ponsel Realme C31 milik tersangka.

Advertisement

Dari pemeriksaan mendalam, Aryo berhasil mengungkap jejak komunikasi digital berupa percakapan WhatsApp, foto-foto, lokasi, hingga daftar kontak yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan trenggiling.

“Percakapan yang ditemukan menunjukkan pembicaraan terkait jual beli sisik trenggiling. Bahkan sebagian data yang sempat dihapus tersangka berhasil dipulihkan,” jelas Aryo di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Satu di antara nama kontak yang menarik perhatian dalam penyelidikan adalah “Bos Maria Stg.” Ketika Jaksa menanyakan kejanggalan pada kontak tersebut, Aryo menjelaskan bahwa telah terjadi pemblokiran dua arah antara DL dan kontak tersebut.

“Itu artinya, kedua pihak telah saling memblokir, sehingga datanya tampak tidak biasa,” ujarnya.

Tak hanya menemukan bukti percakapan langsung, Aryo juga membongkar upaya kamuflase yang dilakukan DL dalam menyamarkan transaksi. Berdasarkan temuan di ponsel, DL menggunakan istilah-istilah terselubung seperti “kerupuk”, “keripik”, dan “sisik” untuk merujuk pada sisik trenggiling dalam obrolan digitalnya.

Kesaksian Aryo memikat perhatian tak hanya jaksa, tetapi juga majelis hakim yang tertarik mendalami metode forensik yang digunakan untuk mengekstrak data dari ponsel tersangka. Aryo menjelaskan dengan tenang dan sistematis, mulai dari teknik imaging data hingga proses analisis.

Pihak pembela DL pun tak tinggal diam. Pengacara tersangka mengajukan berbagai pertanyaan yang menyoal keabsahan metode dan prosedur forensik yang digunakan. Namun, seluruh pertanyaan berhasil dijawab Aryo dengan jawaban yang ilmiah dan rinci.

Kehadiran ahli digital forensik dalam sidang ini menambah bobot pembuktian atas keterlibatan DL dalam perdagangan satwa dilindungi. Bukti-bukti digital yang dihadirkan di ruang sidang menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini, yang sedang menjadi perhatian publik dan pegiat konservasi lingkungan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa liar yang semakin marak di Indonesia.

Advertisement