KAPUAS HULU, RUAI.TV – Sebanyak 217 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi di rumahkan.
Mereka tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait perpanjangan tenaga kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito, menjelaskan bahwa hanya tenaga kontrak atau Non-ASN yang sedang berproses dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa diperpanjang kontraknya.
“Kami telah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa 217 tenaga kontrak Non-ASN tidak memenuhi syarat atau tidak sedang dalam proses seleksi PPPK,” ujar Adji Winursito.
Sebagai konsekuensinya, mereka tidak bisa di perpanjang kontraknya dan harus di rumahkan. Sementara itu, sebanyak 1.333 tenaga kontrak yang sedang dalam proses seleksi PPPK tetap di perpanjang kontraknya.
“Kami hanya memperpanjang kontrak tenaga kontrak yang sedang berproses seleksi PPPK,” tegas Adji.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan aturan terbaru terkait status tenaga Non-ASN, seiring dengan upaya reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Leave a Reply