SANGGAU, RUAI.TV – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sosok bersama Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasil dari operasi ini menunjukkan sebanyak 12 kendaraan di tilang karena membawa muatan melebihi batas maksimal yang di izinkan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya serentak yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan barang tidak melanggar aturan, baik dalam hal kapasitas muatan maupun kelengkapan dokumen.
Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Sosok, Nur Misuari Wibowo, mengatakan, bahwa selain 12 kendaraan yang di tilang, sebanyak 25 kendaraan lainnya mendapatkan peringatan penundaan perjalanan karena muatan yang berlebih namun masih dalam batas toleransi.
“Kendaraan yang di tilang mayoritas memiliki buku uji KIR yang sudah mati dan membawa muatan berlebih atau overload. Sementara untuk kendaraan yang hanya di berikan peringatan penundaan, meskipun kelebihan muatan, persentasenya masih dalam batas toleransi yang lebih rendah,” ungkap Nur Misuari Wibowo.
Ia menambahkan bahwa operasi razia kali ini di fokuskan pada pelanggaran terkait kelebihan muatan, kelebihan dimensi, tata cara muat, dan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan.
Operasi ini di harapkan dapat meningkatkan di siplin pengemudi angkutan barang dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran aturan muatan.
Leave a Reply