Arsip

114 Advokat Gugat Negara soal Hilangnya Kasat Reskrim Teluk Bintuni

114 Advokat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Hilangnya Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Sebanyak 114 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum bersama Kamaruddin Simanjuntak mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Gugatan tersebut terkait kasus hilangnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, saat menjalankan tugas di Papua Barat. Citizen Lawsuit merupakan mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusional.

Gugatan ini tidak berangkat dari kepentingan pribadi semata, melainkan bertujuan mendorong pertanggungjawaban negara dalam melindungi hak warga dan memastikan fungsi pemerintahan berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang.

Advertisement

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menilai negara belum memberikan kepastian atas nasib Iptu Tomi yang dinyatakan hilang saat terjadi kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Berdasarkan berkas yang diterima ruai.tv dari salah satu anggota tim advokat, Jelani Christo, Jumat (6/2), terdapat sembilan penggugat dalam perkara ini. Para penggugat antara lain istri Iptu Tomi, Riah Tarigan, serta politikus PSI Irma Natalia Hutabarat.

Sementara itu, 114 advokat bertindak sebagai kuasa hukum yang diketuai pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Gugatan tersebut ditujukan kepada delapan pihak tergugat, yakni Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Ketua Komite Percepatan Polri Jimly Asshiddiqie, serta institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kuasa hukum keluarga Iptu Tomi, Martin Lukas Simanjuntak, menjelaskan gugatan diajukan karena pemerintah dinilai tidak memberikan respons yang memadai atas permintaan keluarga korban. Pihak keluarga sebelumnya telah melayangkan surat kepada pemerintah sejak November 2025.

“(Gugatan CLS baru dilayangkan saat ini) karena ada persyaratan bahwa sebelum melayangkan gugatan citizen lawsuit, para pihak wajib disampaikan surat notifikasi dalam waktu 60 hari kerja dan surat tersebut sudah kami layangkan semenjak November 2025 dan tidak mendapatkan tanggapan positif,” ujar Martin.

Ia menegaskan, karena tidak ada tanggapan yang jelas dari pemerintah dan institusi terkait, keluarga korban menggunakan jalur hukum citizen lawsuit.

“Sehingga berdasarkan peraturan maka pemohon berhak untuk melayangkan gugatan warga negara kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen dengan melibatkan unsur masyarakat dan akademisi. Tim tersebut diharapkan mengusut secara menyeluruh peristiwa hilangnya Iptu Tomi.

Martin menekankan langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya kemanusiaan agar negara tidak abai terhadap aparat yang menjalankan tugas.

“Ini bukan melawan negara, melainkan tindakan kemanusiaan yang dilandasi tanggung jawab profesi agar negara tidak abai melindungi anggota kepolisian,” ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, ketidakjelasan penanganan kasus membuat keluarga korban berada dalam situasi penuh kecemasan “Kami sadar tidak ada gugatan atau putusan pengadilan yang mampu mengembalikan mereka yang telah pergi. Namun, yang paling menyakitkan bagi keluarga korban bukan hanya kehilangan, melainkan ketidakjelasan kasus ini,” ucapnya.

Martin juga menyebut seluruh advokat yang tergabung dalam tim bekerja secara pro bono dan prodeo untuk membantu keluarga korban.

“Tulus mencari keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia,” katanya.

Menurut Martin, gugatan ini menjadi bentuk koreksi atas dugaan kelalaian negara dalam melindungi aparat penegak hukum.

“Ketika negara tidak memberi jawaban, ketika pencarian di hentikan tanpa kepastian, ketika kebenaran ditunda, diputar, atau dikaburkan, luka itu tidak pernah sempat sembuh,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan tujuan utama gugatan adalah memperoleh kejelasan atas kondisi dan keberadaan Iptu Tomi.

“Tidak ada satu kalimat hukum pun yang sanggup menggantikan anak yang tak pernah pulang, suami yang berangkat bertugas lalu menghilang, atau keluarga yang berpamitan dengan janji kembali, namun tak pernah kembali. Namun yang paling menyakitkan bagi keluarga korban bukan hanya kehilangan melainkan ketidakjelasan,” tegas Martin.

Sementara itu, anggota tim bantuan hukum keluarga, Fredrik J Pinakunary, menilai hilangnya Iptu Tomi menyisakan banyak pertanyaan. Ia mengungkapkan sebelum operasi pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata, keluarga korban sempat dimintai dana operasional.

“Sebelum bertugas mengejar KKB, keluarga korban sempat dimintai uang sebesar Rp30 juta untuk biaya operasional kendaraan,” ungkap Fredrik.

Tim kuasa hukum berharap gugatan citizen lawsuit ini mendorong pemerintah, Polri, dan lembaga terkait membuka secara transparan proses pencarian, penanganan, serta fakta-fakta di balik hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, sehingga keluarga memperoleh kepastian hukum dan publik mendapat kejelasan atas peristiwa tersebut.

Advertisement